Polemik Perppu Perlindungan Anak
Thursday, May 26, 2016
Add Comment
Pasca Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.sebagai tanggapan atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, segera Perppu ini disambut oleh berbagai kritikan.
Perppu yang mengatur soal hukuman mati, hukuman kebiri dan peningkatan hukuman kurungan badan dengan pengenaan batas minimal 10 tahun ini dianggap berpotensi melanggar HAM. Kritikan lainnya adalah melihat ancaman hukuman di Perppu ini justru akan meningkatkan risiko intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Menyikapi kritikan-kritikan ini, saya memandang bahwa apa yang disuarakan ini sudah sama sekali melenceng dan tidak peka terhadap realita tuntutan masyarakat atas hadirnya kepastian hukum terutama untuk tindakan kejahatan berat seperti pemerkosaan sebagaimana yang diatur oleh Perppu ini. Para penggiat ini seolah hidup di alam sendiri, yang menurut saya gabungan antara teoritis dan idealis tapi tidak realistis.
Suka tidak suka, telah terbentuk opini umum bahwa HAM lebih memihak kepada pelaku kejahatan daripada korban kejahatan itu sendiri. Sulit untuk memahami bahwa ketika masyarakat menyuarakan tuntutan keadilan bagi korban, suara-suara ini justru lebih utama bicara soal kekuatiran bahwa HAM pelaku kejahatan akan terlanggar oleh penegakan hukum. Hal ini kemudian berkontribusi di dalam menciptakan keresahan di tengah masyarakat, menambah ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dan membuat HAM semakin asing.
Masyarakat ketika memiliki masalah hukum masih banyak yang ragu untuk menyelesaikannya melalui proses hukum yang baku. Hal utama yang menyebabkan keraguan ini adalah masih besarnya tingkat ketidakpercayaan atas keberpihakan penegak hukum (polisi, pengacara, jaksa dan hakim) terhadap mereka.
Pengalaman maupun cerita soal bagaimana penegak hukum justru memelintir hukum merupakan momok bagi masyarakat.Ketidakpercayaan terhadap hukum kini juga semakin diperbesar oleh kebingungan atas berbagai pandangan penggiat HAM yang dianggap lebih berat membela pelaku kejahatan yang kemudian menimbulkan kerancuan di dalam penegakan hukum.
Contoh paling umum dari kerancuan yang dimaksud adalah tentang pelaku kejahatan yang berusia di bawah umur. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur tentang pelaku kejahatan yang masih masuk dalam kategori anak-anak dan remaja kini menghadapi kritikan tajam.
Maraknya kejahatan, mulai dari yang ringan hingga berat, yang melibatkan remaja membuat masyarakat meminta adanya ketegasan di dalam penindakan para pelaku.UU ini memberi celah bagi pelaku kejahatan di bawah umur untuk lolos dari jeratan hukum atau memperoleh hukuman yang secara umum dianggap tidak setimpal, utamanya untuk tindak kejahatan berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Kekuatiran dan kekecewaan atas lembeknya hukum terhadap pelaku kejahatan di bawah umur kemudian memicu reaksi masyarakat untuk mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, mulai dari mewacanakan sistem hukum tandingan seperti adat dan agama yang diyakini lebih pasti dan tegas; maupun melakukan aksi main hakim sendiri yang sudah sering terjadi karena besarnya ketidakpercayaan bahwa hukum dan aparat penegakan hukum akan berpihak kepada mereka.
Fenomena ini selayaknya menjadi petunjuk jelas bagi kita bahwa ketika hukum dan penegakannya dibebani oleh debat yang tidak memberi rasa keadilan pada korban dan masyarakat maka hukum itu akan kerdil dan diabaikan oleh masyarakat dan mendorong bermunculannya hukum-hukum tandingan dan sepihak yang justru mengakibatkan kekacauan. Sebuah hasil yang tentunya tidak diharapkan oleh kita semua yang menginginkan penegakan hukum dan HAM yang jelas dan tegas.
Penulis : Henky Widjaja (PhD Researcher at Leiden Unniversity, Institute of Cultural Anthropology and Social Sciences)
Perppu yang mengatur soal hukuman mati, hukuman kebiri dan peningkatan hukuman kurungan badan dengan pengenaan batas minimal 10 tahun ini dianggap berpotensi melanggar HAM. Kritikan lainnya adalah melihat ancaman hukuman di Perppu ini justru akan meningkatkan risiko intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Menyikapi kritikan-kritikan ini, saya memandang bahwa apa yang disuarakan ini sudah sama sekali melenceng dan tidak peka terhadap realita tuntutan masyarakat atas hadirnya kepastian hukum terutama untuk tindakan kejahatan berat seperti pemerkosaan sebagaimana yang diatur oleh Perppu ini. Para penggiat ini seolah hidup di alam sendiri, yang menurut saya gabungan antara teoritis dan idealis tapi tidak realistis.
Suka tidak suka, telah terbentuk opini umum bahwa HAM lebih memihak kepada pelaku kejahatan daripada korban kejahatan itu sendiri. Sulit untuk memahami bahwa ketika masyarakat menyuarakan tuntutan keadilan bagi korban, suara-suara ini justru lebih utama bicara soal kekuatiran bahwa HAM pelaku kejahatan akan terlanggar oleh penegakan hukum. Hal ini kemudian berkontribusi di dalam menciptakan keresahan di tengah masyarakat, menambah ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dan membuat HAM semakin asing.
Masyarakat ketika memiliki masalah hukum masih banyak yang ragu untuk menyelesaikannya melalui proses hukum yang baku. Hal utama yang menyebabkan keraguan ini adalah masih besarnya tingkat ketidakpercayaan atas keberpihakan penegak hukum (polisi, pengacara, jaksa dan hakim) terhadap mereka.
Pengalaman maupun cerita soal bagaimana penegak hukum justru memelintir hukum merupakan momok bagi masyarakat.Ketidakpercayaan terhadap hukum kini juga semakin diperbesar oleh kebingungan atas berbagai pandangan penggiat HAM yang dianggap lebih berat membela pelaku kejahatan yang kemudian menimbulkan kerancuan di dalam penegakan hukum.
Contoh paling umum dari kerancuan yang dimaksud adalah tentang pelaku kejahatan yang berusia di bawah umur. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur tentang pelaku kejahatan yang masih masuk dalam kategori anak-anak dan remaja kini menghadapi kritikan tajam.
Maraknya kejahatan, mulai dari yang ringan hingga berat, yang melibatkan remaja membuat masyarakat meminta adanya ketegasan di dalam penindakan para pelaku.UU ini memberi celah bagi pelaku kejahatan di bawah umur untuk lolos dari jeratan hukum atau memperoleh hukuman yang secara umum dianggap tidak setimpal, utamanya untuk tindak kejahatan berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Kekuatiran dan kekecewaan atas lembeknya hukum terhadap pelaku kejahatan di bawah umur kemudian memicu reaksi masyarakat untuk mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, mulai dari mewacanakan sistem hukum tandingan seperti adat dan agama yang diyakini lebih pasti dan tegas; maupun melakukan aksi main hakim sendiri yang sudah sering terjadi karena besarnya ketidakpercayaan bahwa hukum dan aparat penegakan hukum akan berpihak kepada mereka.
Fenomena ini selayaknya menjadi petunjuk jelas bagi kita bahwa ketika hukum dan penegakannya dibebani oleh debat yang tidak memberi rasa keadilan pada korban dan masyarakat maka hukum itu akan kerdil dan diabaikan oleh masyarakat dan mendorong bermunculannya hukum-hukum tandingan dan sepihak yang justru mengakibatkan kekacauan. Sebuah hasil yang tentunya tidak diharapkan oleh kita semua yang menginginkan penegakan hukum dan HAM yang jelas dan tegas.
Penulis : Henky Widjaja (PhD Researcher at Leiden Unniversity, Institute of Cultural Anthropology and Social Sciences)
0 Response to "Polemik Perppu Perlindungan Anak"
Post a Comment