Menggagas Gerakan Wakaf Kampus
Saturday, December 10, 2016
Add Comment
Secara definitif, Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang diinvestasikan ke dalam sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan dengan ketentuan prosentase tertentu digunakan untuk pelayanan sosial. Wakaf uang pertama kali dikenalkan oleh Prof. MA Mannan seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh. Ia mendirikan suatu badan yang bernama SIBL (Sosial Investment Bank Limited) di Banglades. SIBL memperkenalkan produk sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) yang pertama kali dalam sejarah perbankan. SIBL menggalang dana dari orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin.
Indonesia adalah negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah mayoritas ini sebenarnya Indonesia memilki potensi wakaf yang sangat besar. bahkan ada yang mengistilahkan dengan “raksasa tidur”. Pertanyaan yang kemudian muncul dikalangan ulama dan intelektual di Indonesia adalah bagaimana membangunkan “raksasa” tersebut dari tidurnya, atau dengan kata lain menggugah dan membangkitkan gairah wakaf umat muslim yang apatis?
Perguruan tinggi merupakan miniatur sebuah negara. Karena unsur-unsur negara dapat direpresentasikan melalui dinamika kehidupan di perguruan tinggi. Ada wilayah, rakyat, dan penguasa yang berdaulat. Dinamika kehidupan perguruan tinggi diharapkan bisa menjadi representasi dari kehidupan negara. Konstruksi dan dinamika kehidupan di perguruan tinggi didesan agar mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi tidak gagap dalam menjalani realitas kehidupan setelah lulus. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang signifikan agar mahasiswa tidak hanya “mabuk teori” dan terlalu idealis. Mahasiswa dituntut untuk tanggap terhadap realitas sosial kemasyarakat dengan segala ke-semrawut-annya. Mahasiswa perlu dilatih untuk terbiasa memecahkan persoalan yang ada di sekitarnya.
Apatisme umat muslim indonesia terhadap potensi wakaf yang ada sebenarnya bisa dikurangi dengan memberikan pemahaman yang cukup terhadap generasi muslim. Proses literasi atau pemahaman terhadap pentingnya wakaf uang ini bisa ditanamkan melalui lembaga perguruan tinggi. Tidak hanya soal pemahaman, tapi sekaligus menyentuh sisi praktisnya.
STAIN Metro yang notebene merupakan perguruan tinggi islam, menurut penulis sangat potensial untuk bisa dijadikan sebagai miniatur sekaligus wahana pembelajaran wakaf uang. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari penulis tentang opini ini. Pertama, jumlah mahasiswa yang cukup banyak. Yakni, sekitar + 7000 mahasiswa (data tahun 2015). Bayangkan saja, jika dalam sehari mahasiswa menyisihkan uang untuk diwakafkan Rp.1000, maka dalam sehari akan terkumpul Rp.7.000.000. Maka, dalam waktu satu bulan, akan terakumulasi dana sebesar (30 x Rp.7.000.000 = 210.000.000) Rp. 210.000.000. sangat fantastis! Kedua, banyak kelompok-kelompok studi atau unit-unit kegiatan mahasiswa keislaman, terutama KSEI Filantropi. UKM ini sangat strategis dalam memobilisasi mahasiswa untuk bisa mendukung gerakan wakaf uang ini. kenapa bukan langsung lembaga yang menggawangi gerakan wakaf uang? Karena pendekatan dari lembaga adalah top-down yang kurang menyentuh dan cenderung bersifat memaksa.
Langkah-langkah implementasi
Langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk bisa mengimplementasikan ide-ide yang sudah digagas agar wakaf uang di kampus bisa direalisasikan adalah sebagai berikut:
Pertama, melakukan kajian-kajian mengenai wakaf uang. Kajian-kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa. Pemahaman yang komprehensif mengenai wakaf uang dapat membentuk kesadaran akan pentingnya untuk membentuk sebuah badan wakaf uang di kampus. Dalam setiap tahapan, memberikan pemahaman menjadi langkah yang terlebih dahulu diambil. Kajian-kajian ini dapat dilakukan dengan mendatangkan ahli atau pejabat yang berwenang yang memahami seluk-beluk wakaf uang.
Kedua, setelah mahasiswa dirasa cukup paham akan wakaf uang. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membentuk badan wakaf kampus. Badan inilah yang nantinya akan bertugas sebagai nazhir yang mengelola, mengawasi, dan melaporkan wakaf uang. Struktur organisasi dalam badan ini setidaknya memuat semua elemen yang ada di kampus yakni mahasiswa dan pihak lembaga. Fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi akan dijalankan oleh badan ini. Sebaiknya, badan wakaf kampus ini di isi oleh orang-orang yang memang memilki keahlian di bidang perwakafan secara khusus dan ekonomi syariah secara umum. UKM kampus yang berbasis Ekonomi Islam sebaiknya membuat divisi khusus yang menangani wakaf uang ini. divisi ini nantinya akan berkoordinasi dengan wakif, lembaga, dan pihak LKS-PWU. Badan wakaf ini juga nantinya yang banyak melakukan literasi dan sosialisasi kepada mahasiswa secara lebih intens.
Ketiga, setelah perangkat organisasi selesai dibuat. Maka, tinggal melakukan pembuatan program kerja badan wakaf ini. program kerja ini menyangkut metode pengumpulan dana wakif (mahasiswa dan dosen), pengelolaannya, dan penyalurannya serta target-target yang akan dicapai oleh badan wakaf ini. metode pengumpulan dana wakaf bisa dilakukan dengan membentuk divisi-divisi di masing-masing prodi. Divisi-divisi ini nantinya akan melakukan penarikan dana langsung kepada mahasiswa. Kalau perlu dibuatkan buku rekening wakaf sebagai tanda serah terima dana wakaf. Penarikan dana bisa dilakukan setiap minggu sekali atau sebulan sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing divisi dan mahasiswa.
Setelah dana berhasil dikumpulkan, maka langkah selanjutnya adalah menyalurkannya ke LKS-PWU untuk dikelola lebih lanjut agar menghasilkan keuntungan. Nazhir dalam hal ini badan wakaf kampus memperoleh sertifikat bukti wakaf uang. Nazhir juga akan bertugas menyalurkan keuntungan yang diperoleh dari rekening wakaf yang ada di LKS-PWU. Peruntukan dana wakaf ini bisa diberikan dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dan mahasiswa yang kurang mampu dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
Keempat, langkah terakhir yang diambil adalah melakukan evaluasi kegiatan badan wakaf kampus secara berkala. Selain itu, transparansi kepada para wakif juga teramat penting. Mengingat dana yang menjadi tanggung jawabnya adalah dana milik wakif. Transparansi yang dipublikasikan selain rekening jumlah wakaf yang sudah diperoleh juga termasuk penggunaan dana keuntungan yang diperoleh. Agar tidak ada saling kecurigaan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan para wakif. Kepercayaan wakif harus tetap dijaga karena wakiflah yang menjadi sumber pemasukan rekening wakaf uang. Oleh karena itu, nazhir harus tetap memgang teguh prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Perguruan tinggi memilki potensi wakaf uang yang sangat besar. jumlah mahasiswa yang sangat banyak bisa diandalkan sebagai kontributor bagi terkumpulnya jumlah dana dan terselenggaranya wakaf uang. Ada kecenderungan selama ini bahwa perguruan tinggi hanya berpangku tangan dengan pemerintah untuk mendapatkan suplai dana bagi perkembangannya. Wakaf uang seolah menjadi sebuah oase yang solutif dalam mengatasi ketergantungan perguruan tinggi tetap terus berteduh di bawah naungan pemerintah dan lembaga-lembaga atau perusahaan swasta. Mahasiswa juga dilatih untuk memilki jiwa filantropis. Untuk itu, Badan Wakaf Uang Kampus menjadi mutlak diperlukan untuk segera dibentuk. Agar potensi yang ada tidak terbengkalai. Mengingat secara regulatif wakaf uang sudah disokong oleh Undang-undang yang cukup kuat. Perguruan tinggi dalam hal ini STAIN Metro sudah selayaknya mengambil langkah konkrit untuk segera memosisikan diri sebagai pelopor wakaf uang di kampusnya agar terselenggara pendidikan yang lebih mandiri dan kreatif secara ekonomi.
Penulis: Tomi Nurrohman
Indonesia adalah negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah mayoritas ini sebenarnya Indonesia memilki potensi wakaf yang sangat besar. bahkan ada yang mengistilahkan dengan “raksasa tidur”. Pertanyaan yang kemudian muncul dikalangan ulama dan intelektual di Indonesia adalah bagaimana membangunkan “raksasa” tersebut dari tidurnya, atau dengan kata lain menggugah dan membangkitkan gairah wakaf umat muslim yang apatis?
Perguruan tinggi merupakan miniatur sebuah negara. Karena unsur-unsur negara dapat direpresentasikan melalui dinamika kehidupan di perguruan tinggi. Ada wilayah, rakyat, dan penguasa yang berdaulat. Dinamika kehidupan perguruan tinggi diharapkan bisa menjadi representasi dari kehidupan negara. Konstruksi dan dinamika kehidupan di perguruan tinggi didesan agar mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi tidak gagap dalam menjalani realitas kehidupan setelah lulus. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang signifikan agar mahasiswa tidak hanya “mabuk teori” dan terlalu idealis. Mahasiswa dituntut untuk tanggap terhadap realitas sosial kemasyarakat dengan segala ke-semrawut-annya. Mahasiswa perlu dilatih untuk terbiasa memecahkan persoalan yang ada di sekitarnya.
Apatisme umat muslim indonesia terhadap potensi wakaf yang ada sebenarnya bisa dikurangi dengan memberikan pemahaman yang cukup terhadap generasi muslim. Proses literasi atau pemahaman terhadap pentingnya wakaf uang ini bisa ditanamkan melalui lembaga perguruan tinggi. Tidak hanya soal pemahaman, tapi sekaligus menyentuh sisi praktisnya.
STAIN Metro yang notebene merupakan perguruan tinggi islam, menurut penulis sangat potensial untuk bisa dijadikan sebagai miniatur sekaligus wahana pembelajaran wakaf uang. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari penulis tentang opini ini. Pertama, jumlah mahasiswa yang cukup banyak. Yakni, sekitar + 7000 mahasiswa (data tahun 2015). Bayangkan saja, jika dalam sehari mahasiswa menyisihkan uang untuk diwakafkan Rp.1000, maka dalam sehari akan terkumpul Rp.7.000.000. Maka, dalam waktu satu bulan, akan terakumulasi dana sebesar (30 x Rp.7.000.000 = 210.000.000) Rp. 210.000.000. sangat fantastis! Kedua, banyak kelompok-kelompok studi atau unit-unit kegiatan mahasiswa keislaman, terutama KSEI Filantropi. UKM ini sangat strategis dalam memobilisasi mahasiswa untuk bisa mendukung gerakan wakaf uang ini. kenapa bukan langsung lembaga yang menggawangi gerakan wakaf uang? Karena pendekatan dari lembaga adalah top-down yang kurang menyentuh dan cenderung bersifat memaksa.
Langkah-langkah implementasi
Langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk bisa mengimplementasikan ide-ide yang sudah digagas agar wakaf uang di kampus bisa direalisasikan adalah sebagai berikut:
Pertama, melakukan kajian-kajian mengenai wakaf uang. Kajian-kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa. Pemahaman yang komprehensif mengenai wakaf uang dapat membentuk kesadaran akan pentingnya untuk membentuk sebuah badan wakaf uang di kampus. Dalam setiap tahapan, memberikan pemahaman menjadi langkah yang terlebih dahulu diambil. Kajian-kajian ini dapat dilakukan dengan mendatangkan ahli atau pejabat yang berwenang yang memahami seluk-beluk wakaf uang.
Kedua, setelah mahasiswa dirasa cukup paham akan wakaf uang. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membentuk badan wakaf kampus. Badan inilah yang nantinya akan bertugas sebagai nazhir yang mengelola, mengawasi, dan melaporkan wakaf uang. Struktur organisasi dalam badan ini setidaknya memuat semua elemen yang ada di kampus yakni mahasiswa dan pihak lembaga. Fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi akan dijalankan oleh badan ini. Sebaiknya, badan wakaf kampus ini di isi oleh orang-orang yang memang memilki keahlian di bidang perwakafan secara khusus dan ekonomi syariah secara umum. UKM kampus yang berbasis Ekonomi Islam sebaiknya membuat divisi khusus yang menangani wakaf uang ini. divisi ini nantinya akan berkoordinasi dengan wakif, lembaga, dan pihak LKS-PWU. Badan wakaf ini juga nantinya yang banyak melakukan literasi dan sosialisasi kepada mahasiswa secara lebih intens.
Ketiga, setelah perangkat organisasi selesai dibuat. Maka, tinggal melakukan pembuatan program kerja badan wakaf ini. program kerja ini menyangkut metode pengumpulan dana wakif (mahasiswa dan dosen), pengelolaannya, dan penyalurannya serta target-target yang akan dicapai oleh badan wakaf ini. metode pengumpulan dana wakaf bisa dilakukan dengan membentuk divisi-divisi di masing-masing prodi. Divisi-divisi ini nantinya akan melakukan penarikan dana langsung kepada mahasiswa. Kalau perlu dibuatkan buku rekening wakaf sebagai tanda serah terima dana wakaf. Penarikan dana bisa dilakukan setiap minggu sekali atau sebulan sekali. Disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing divisi dan mahasiswa.
Setelah dana berhasil dikumpulkan, maka langkah selanjutnya adalah menyalurkannya ke LKS-PWU untuk dikelola lebih lanjut agar menghasilkan keuntungan. Nazhir dalam hal ini badan wakaf kampus memperoleh sertifikat bukti wakaf uang. Nazhir juga akan bertugas menyalurkan keuntungan yang diperoleh dari rekening wakaf yang ada di LKS-PWU. Peruntukan dana wakaf ini bisa diberikan dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dan mahasiswa yang kurang mampu dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
Keempat, langkah terakhir yang diambil adalah melakukan evaluasi kegiatan badan wakaf kampus secara berkala. Selain itu, transparansi kepada para wakif juga teramat penting. Mengingat dana yang menjadi tanggung jawabnya adalah dana milik wakif. Transparansi yang dipublikasikan selain rekening jumlah wakaf yang sudah diperoleh juga termasuk penggunaan dana keuntungan yang diperoleh. Agar tidak ada saling kecurigaan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan para wakif. Kepercayaan wakif harus tetap dijaga karena wakiflah yang menjadi sumber pemasukan rekening wakaf uang. Oleh karena itu, nazhir harus tetap memgang teguh prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Perguruan tinggi memilki potensi wakaf uang yang sangat besar. jumlah mahasiswa yang sangat banyak bisa diandalkan sebagai kontributor bagi terkumpulnya jumlah dana dan terselenggaranya wakaf uang. Ada kecenderungan selama ini bahwa perguruan tinggi hanya berpangku tangan dengan pemerintah untuk mendapatkan suplai dana bagi perkembangannya. Wakaf uang seolah menjadi sebuah oase yang solutif dalam mengatasi ketergantungan perguruan tinggi tetap terus berteduh di bawah naungan pemerintah dan lembaga-lembaga atau perusahaan swasta. Mahasiswa juga dilatih untuk memilki jiwa filantropis. Untuk itu, Badan Wakaf Uang Kampus menjadi mutlak diperlukan untuk segera dibentuk. Agar potensi yang ada tidak terbengkalai. Mengingat secara regulatif wakaf uang sudah disokong oleh Undang-undang yang cukup kuat. Perguruan tinggi dalam hal ini STAIN Metro sudah selayaknya mengambil langkah konkrit untuk segera memosisikan diri sebagai pelopor wakaf uang di kampusnya agar terselenggara pendidikan yang lebih mandiri dan kreatif secara ekonomi.
Penulis: Tomi Nurrohman
0 Response to "Menggagas Gerakan Wakaf Kampus"
Post a Comment