Korupsi Akar Politik Uang

Menjelang kejatuhan Presiden Suharto, publik mengenal istilah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang penuntasannya kemudian dijadikan salah satu agenda utama reformasi. Alih-alih menuntaskannya, praktek itu justru dilihat semakin berkembang sampai ke tingkat birokrasi yang paling bawah seiring dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Belum lagi ditemukan formula yang tepat untuk mengatasi masalah itu, satu lagi gejala negatif yang dapat mencederakan demokrasi mulai menyita perhatian, yaitu politik uang. Penyakit yang mulai ramai dibicarakan setelah pelaksanaan pilpres dan pilkada secara langsung ini seolah-olah tidak tergolong ke dalam salah satu kategori yang disebutkan di awal tadi.

Namun jika ditelusuri lebih jauh, kekhawatiran terhadap praktek politik uang bukan merupakan fenomena yang berdiri sendiri. Ia berhubungan erat dengan sebuah praktek yang jauh lebih tradisional dan berakar lama, yaitu korupsi. Ini karena berbicara tentang politik uang juga harus berbicara tentang sumber dari mana datangnya uang yang hendak digunakan untuk tujuan itu.

Kesaksian Syed Hussein Alatas mengenai praktek korupsi di Indonesia, terutama di pulau Jawa sejak zaman penjajahan Jepang menarik untuk disimak. Menurut pengakuannya, itulah untuk pertama kalinya ia berhadapan dengan korupsi di semua tingkat masyarakat. Pemerhatian itu membawanya kepada satu kesimpulan bahwa masalah darurat yang paling mewabah di dalam masyarakat yang sedang membangun adalah korupsi. Ini yang mendorongnya kemudian menuliskan dua buku berhubungan dengan persoalan tersebut, yaitu The Sociology of Corruption (1968) dan Corruption, Its Nature, Causes, and Functions (1990).

Entah mengapa, ahli sosiologi Malaysia lulusan Universitas Amsterdam dan pernah mengajar di Universitas Nasional Singapura ini kurang dikenal dan jarang menjadi referensi dalam wacana keilmuan di Indonesia. Padahal karya-karyanya banyak membahas tentang gejala sosial masyarakat di rantau Asia, terutama Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tidak seperti di Malaysia dan Singapura, di mana namanya cukup disegani sebagai salah seorang pemikir sosial yang mumpuni, di Indonesia namanya terkadang disebut hanya sepintas lalu.

Penulis  pernah berdiskusi dengan seorang Indonesianis yang tulisannya banyak membahas tentang wacana pascakolonial tetapi belum pernah mendengar nama Syed Hussein Alatas.Padahal buku Alatas yang menyentuh praktek kolonialisme di Tanah Melayu, Filipina dan Jawa, The Myth of Lazy Native (1977) sudah diterbitkan ke dalam bahasa Indonesia pada tahun 1980an dengan judul Mitos Pribumi Malas. Karya seminal bertema orientalisme ini lahir bersamaan ketika Edward Said sedang menulis Orientalisme (1978) tanpa mereka mengenal dan pernah bertukar pikiran sebelumnya. Baru pada buku Said seterusnya, yaitu Culture and Imperialism (1993), ia menyinggung tentang buku Mitos Pribumi Malas dan memujinya sebagai sebuah kajian yang penting.

Pandangan Alatas tentang kolonialisme dan intelektual di negara membangun sangat menarik tetapi tidak akan dibicarakan di sini. Justru perhatiannya terhadap masalah korupsi juga penting untuk disimak. Bagi Alatas, masalah korupsi yang melanda Asia Tenggara merupakan andil dari Perang Dunia Kedua. Pendudukan Jepang di kawasan ini telah menimbulkan wabak korupsi secara mendadak. Kelangkaan barang dan makanan, inflasi yang tinggi, dan lemahnya pengawasan pemerintah membuat orang lari kepada korupsi. Pemerintah kolonial berperanan besar dalam kelangsungan praktek korupsi. Kemerdekaan atau penyerahan kekuasaan membuat elit lokal baru yang memerintah secara tiba-tiba dihadapkan kepada peluang yang sebelumnya tidak terbuka kepada mereka. Oleh karena itu, tidak heran jika negarawan seperti Nehru atau Sukarno pun terkesan melindungi dan menghalangi pemberantasan korupsi.

Namun masih ada sebab lain mewabaknya korupsi yang bukan merupakan konsekwensi dari kolonialisme, yaitu institusi hadiah dan kewajiban menyantuni keluarga. Bagi Alatas, Barat melihat orang Asia tidak mengerti perbedaan antara kewajiban masyarakat dan seringkali juga perbedaan di antara sumber milik pemerintah dan pribadi. Hal ini kontraproduktif dengan sifat dan bentuk birokrasi modern sehingga menghasilkan apa yang disebut oleh Max Weber (1968) sebagai birokrasi patrimonial. Birokrasi model ini ditandai dengan lemahnya pengetahuan untuk membedakan antara lingkup pribadi dan resmi.

Pelaksanaan pemerintahan dianggap sebagai urusan pribadi penguasa, dan kekuasaan politik dianggap sebagai dari milik pribadi yang dapat dieksploitasi sesuka hati. Bagi Alatas, pandangan bias ini tentu saja sangat merendahkan dan sarat kepentingan orientalis, sama halnya ketika para penjajah mengatakan bahwa pribumi itu malas. Alatas dalam bukunya Corruption (1990) bahkan menyediakan bab khusus untuk membahas tentang praktek korupsi di peradaban China kuno untuk menunjukkan bahwa sebetulnya masyarakat tradisional Asia selalu membedakan urusan umum dan pribadi.

Baginya, dalam masyarakat pramodern, saling memberi hadiah bukan merupakan sumber korupsi. Bahwa institusi pemberian hadiah yang asli tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan. Hal ini senada dengan pendapat antropolog Marcel Mauss (1967) yang mengatakan bahwa pemberian memiliki banyak tujuan seperti menjalin hubungan baik, menghormati orang lain, memenuhi tuntutan agama, dan mengembangkan prilaku simbolis.

Persamaannya dengan praktek politik uang yang kita kenal dalam masyarakat kapitalis di zaman pilkada ini, pemberian hadiah atau uang sama-sama merupakan tindakan kolektif. Bedanya, pemberian uang oleh calon yang ikut pemilu atau pilkada bukan untuk menghormati orang lain, apalagi memenuhi tuntutan agama, melainkan untuk membeli suara.

Penulis : Muhammad Febriansyah Ph.D ( Pengamat Politik,Warga Indonesia, Kini Bermukim dan mengajar di Malaysia)

0 Response to "Korupsi Akar Politik Uang"

Post a Comment