Profesor untuk Siapa?

Tidak sedikit universitas di Indonesia saat ini mengalami defisit profesor, bukan karena tidak cukup dosen pintar dan berprestasi. Penyebabnya lebih karena kebijakan top down, dan ketentuan administratif dari pemerintah. Dampaknya adalah estafet pengembangan keilmuan bisa terganggu. Namun di luar sana, gelar profesor seperti diberikan dengan mudah kepada para pejabat negara dan tokoh politik. Terdapat regulasi pemerintah yang memang memberi ruang untuk itu. Nampak bahwa pemerintah membuat regulasi yang inkonsisten, dapat diduga bukan tanpa kepentingan, bahkan sampai harus mengintervensi otoritas akademik para ilmuwan.

Kegurubesaran bukanlah penghargaan biasa, bukan juga sekedar kenaikan pangkat otomatis. Kegububesaran adalah penghargaan tertinggi bagi kerja dan prestasi seorang ilmuwan, sekaligus penanda tanggungjawabnya atas pengembangan ilmu tertentu. Kegurubesaran bukanlah milik individu, tetapi adalah juga milik institusi universitas, yang fungsinya tidak sama dengan lembaga politik maupun korporasi, yaitu memproduksi dan mereproduksi ilmu pengetahuan.

Kegurubesaran adalah anugerah tertinggi yang diberikan oleh universitas kepada warga fakultas terkait Tri Dharma: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Penganuegerahan itu adalah kehormatan bagi mereka yang mendapatkannya, dan juga bagi institusi yang menganugerahkannya. Sekalipun ada seorang dosen sangat pandai, bergelar Doktor, tetapi hampir tidak memberi kontribusi kepada universitas dan masyarakat, dia tidak layak mendapat gelar profesor.

Apa tugas seorang Profesor ? (a) mengembangkan dan melestarikan tenure keilmuan tertentu yang menjadi kepakarannya melalui Tri Dharma; (b) memastikan kaderisasi demi kelestarian keilmuannya, dengan membimbing para mahasiswa, Doktor, yang kelak akan menggantikan dan menyebarkan ilmunya di manapun; (c) melalui temuan dan hasil karyanya (termasuk yang dipatenkan), menarik minat lembaga universitas mancanegara, dunia usaha dan donatur, untuk bekerjasama dengan universitasnya.

Siapa yang seharusnya berkepentingan bila seseorang dianugerahi profesor ? Pertama adalah fakultas dan universitasnya. Universitas yang hebat memiliki para pemikir terbaik, peneliti yang paling kreatif, dan dosen yang bersedia berpikir dan bekerja keras untuk perubahan. Fakultas yang hebat akan menarik mahasiswa berbakat untuk masuk, dan bersama-sama dengan dosennya memproduksi ilmu pengetahuan bagi kesejahteraan umat manusia.

Kedua, diri profesor sendiri. Pengakuan terhadap kontribusi yang terus menerus dari seorang dosen fakultas, adalah fungsi kunci dari kegurubesaran.

Ketiga adalah mahasiswa, oleh karenanya syarat mutlak menjadi seorang profesor adalah harus punya murid dan mengajar. Seorang profesor dapat menyentuh pikiran dan hati ratusan mahasiswa, melalui kuliah yang diajarkan, bimbingan, penelitian dan pengabdian masyarakat bersama mahasiswanya. Melalui seorang profesor, mahasiswa mendapatkan cara untuk berhubungan dengan pakar lain yang paling memiliki talenta dari seluruh dunia. Mahasiswa berkesempatan untuk bekerja di laboratorium, tidak hanya belajar dari text book, konferensi dalam jejaring ilmuwan bersama profesornya.

Keempat adalah masyarakat, yang akan menikmati hasil kerja ilmuwan dalam sains dan teknologi yang akan memudahkan hidupnya; rekomendasi ilmu-ilmu sosial bagi kebijakan publik yang pro-rakyat; hasil kerja studi humaniora, yang memberi wawasan berpikir dan kemampuan memilah kepatutan dan kedurjanaan, dan menikmati keindahan sastra; serta ilmu multidisipliner, hasil lintasan ilmu dan rumpun ilmu, yang dengan segera merespon kebutuhan masyarakat dengan cepat.

Kelima adalah dunia usaha dan donatur. Hasil kerja dan temuan ilmuwan yang disimpan dalam laci, tidak berdaya guna. Temuan yang masih berupa prototipe, membutuhkan kerjasama dengan lembaga riset dunia usaha, agar bisa dikembangkan menjadi barang jadi yang bisa dinikmati masyarakat. Dewasa ini dunia usaha juga memiliki lembaga riset, dan pakarnya sendiri, bekerjasama dengan berbagai lembaga dan universitas di seluruh dunia. Sebaliknya dalam dunia yang berubah cepat, dunia usaha membutuhkan pemikiran jangka panjang, riset–riset dasar dari universitas. Dunia usaha melalui skema CSR (corporate social responsibility), harus mendorong terciptanya manusia unggul di universitas, bakat-bakat kreatif dan penting bagi industri kimia dasar, teknologi, kesehatan, bidang-bidang sosial dan humaniora: yang akan menjadi penggerak roda ekonomi dan kemakmuran masyarakat serta terbangunnya peradaban dunia. Dengan mendanai tenure keilmuan dari seorang profesor, donatur dapat menyatukan otak yang paling cerdas untuk memecahkan masalah dalam masyarakat, melalui pemajuan suatu ilmu dan cabang-cabangnya.

Kendala Linieritas & Administratif

Pedoman Dikti 2009 menentukan syarat profesor harus bergelar Doktor di bidang ilmu yang bersifat “generik”, dan berklasifikasi bidang “ilmu yang lazim”. Ketentuan ini tidak akomodatif terhadap perkembangan ilmu baru, dan bertentangan dengan semangat otonomi universitas. Dalam kenyataannya, ada saja dosen yang studinya tidak linier, karena merespon kebutuhan ilmu dan masyarakat. Sayangnya, di kalangan ilmuwan sendiri masih banyak yang belum terbuka terhadap perkembangan mutakhir, pertemuan antara sains, teknologi, ilmu sosial dan humaniora begitu rupa, sehingga melahirkan ilmu-ilmu baru yang tidak terbatas.

Dampaknya, banyak dosen muda tidak berani memperkaya diri dengan mengambil studi lanjutan di luar ilmu generiknya. Tentulah keadaan ini sangat tidak menguntungkan bagi pengembangan keilmuan. Universitas kita bisa kalah bersaing dengan universitas bangsa lain, yang sudah terlebih dahulu mengembangkan ilmu-ilmu multidisiplin. Sungguh ironis, di waktu yang sama para dosen yang “dikungkung” dalam linieritas itu diharuskan berprestasi di tingkat internasional.

Kendala berikutnya adalah persyaratan angka kredit yang berlebihan melalui Tri Dharma, dengan beban yang tidak masuk akal: mengajar minimal 12 sks/semester, membimbing 8 disertasi, 12 thesis, 16 sarjana dan 20 tingkat D3/semester. Ia juga masih harus meneliti, menulis publikasi dalam jurnal internasional dan buku, melakukan sejumlah seminar dan kegiatan akademik lain, ditambah pengabdian masyarakat, semuanya sangat teknikal dan prosedural.

Anehnya, terdapat sejumlah regulasi lain yang menetapkan bahwa Menteri bisa mengangkat seseorang yang bukan akademisi, yang memiliki “keahlian dan prestasi luar biasa” sebagai profesor; meskipun sebenarnya sudah ada penghargaan semacam itu berupa Doctor Honoris Causa. Kekacauan semacam ini dapat dirasakan sebagai intervensi pemerintah yang melampaui batas terhadap ranah para ilmuwan, sehingga hampir tidak bersisa.

Usulan
Sudah saatnya untuk menelaah kembali esensi kegurubesaran di Indonesia: untuk siapa, dan institusi mana yang punya otoritas untuk mengangkat. Penting juga untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah dalam memutuskan suatu pengusulan profesor yang bersifat top down; dengan mempertimbangkan peran dari peer group keilmuan dan Majelis Guru Besar di tingkat fakultas yang bersangkutan. Merekalah yang paling memahami dan mengetahui prestasi, kompetensi seorang dosen dan (potensi) kontribusinya bagi institusi. Mereka patut mendapat otoritas untuk ikut memutuskan dosen mana yang dianggap berpretasi dan memiliki kompetensi, untuk dapat melanjutkan tenure keilmuan sebagai profesor.

 

Penulis : Sulistyowati Irianto (Direktur Program Pascasarjana UI dan Guru Besar FH UI)

0 Response to "Profesor untuk Siapa?"

Post a Comment