Studi Sosio-Legal Sebagai Studi Interdisipliner

Hukum, kerapkali disebut memiliki karakter keilmuan sendiri, atau disebutnya sebagai sui generis (satu untuk jenisnya sendiri). Ilmu hukum, dalam hal ini disebut pula jurisprudence dan/atau science of law/legal science (Bahasa Inggeris), rechtwetenschap (Bahasa Belanda), theorie generale du droit (Bahasa Perancis), atau pula jurisprudenz dan/atau rechtswisseschaft (Bahasa Jerman).

Pemahaman soal ilmu yang satu untuk jenisnya sendiri tak bisa dilepaskan dalam konteks sejarah kelahiran pemikirannya, terutama merunut sejarah perkembangan ilmu hukum. Salah satu yang dominan dipahami, secara garis besar, pertama ilmu hukum lahir dimaknakan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Kedua, ilmu hukum pada perkembangannya lebih mempelajari aturan-aturan yang ditetapkan oleh pengusa, putusan-putusan yang diambil dari sengketa yang timbul, dan doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh keilmuan hukum. Dan ketiga, pengembangan metode yang digunakan di dalam ilmu hukum dalam bentuknya yang sifatnya analisis, sintesis, dialektika, yang kemudian melahirkan prinsip-prinsip hukum besifat umum.

Oleh sebabnya, ilmu hukum yang sui generis tidaklah tepat dimasukkan dalam klasi/kasi studi yang bersifat empiris, ilmu-ilmu sosial atau ilmu humaniora lainnya. Kajian ilmu hukum yang sui generis demikian, kajiannya diawali dengan memahami kondisi intrinsik aturan-aturan hukum, bukan melihatnya dari luar. Hal inilah yang menegaskan perbedaannya antara ilmu hukum dengan disiplin-disiplin ilmu lain yang objek kajiannya juga hukum, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum dan ekonomi hukum. Disiplin-disiplin lain tersebut memandang hukum dari luar (perspektif keilmuan non-hukum).

Kajian atas kondisi intrinsik aturan hukum, dimaksudkan bahwa ilmu hukum akan mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, dan teoristis serta landasan pemikiran yang mendasarinya. Dengan begitu, karakter ilmu hukum yang sui generis bersifat preskriptif dan terapan.Sekalipun bentuknya preskriptif dan terapan, pertanyaan dalam penelitian soal efekti/tas ditolak sebagai penelitian hukum (vide: Marzuki, Peter Machmud. 2005. Penelitian Hukum, pp. 87- 91). Kerapkali ditegaskan bahwa kebutuhan sarjana hukum adalah ilmu praktis. Pemahaman dasar tentang ilmu hukum yang bisa menjawab pertanyaan dan isu-isu hukum.

Singkatnya, para ahli hukum yang memaknakan ilmu hukum yang sui generis menolak empirical studies of law, social scientic of law dan atau disiplin ilmu non-hukum untuk masuk sebagai “keilmuan” dalam ilmu hukum. Sui generis keilmuan hukum yang demikian disebut pula sebagai disiplin keilmuan tersendiri, terpisah dan berbeda dengan disiplin keilmuan lain, atau monodisipliner.

Monodisipliner, dalam perkembangan keilmuan hukum, justru memiliki keterbatasan, terutama untuk menjawab kompleksitas problematika di masyarakat. Dan tatkala secara metodologi (penelitian) dipaksakan sebagai preskripsi, maka sangat mungkin melahirkan ketidakpekaan atau ketidakefektifan dalam realitas masyarakatnya. Preskripsi ini membatasi sendiri, sesungguhnya menihilkan kemasyarakatan yang menjadi konteks lahir dan bekerjanya hukum. Sehingga kajian monodisipliner, sekalipun diperlukan untuk memenuhi kajian intrinsik aturan-aturan hukum, memerlukan pengembangan kajian dalam lingkup keilmuan hukum, yang sifatnya tidaklagi monodisipliner, melainkan interdisipliner.

Pengembangan keilmuan hukum dengan disiplinnya, berjumpa dengan disiplin ilmu lain untuk menjadikannya konsep payung, yang bersifat interdisiplin. Dalam konteks pengembangan keilmuan inilah maka perjumpaan-perjumpaan ini disebutlah sebagai sosio-legal, studi yang menempatkan posisinya interdisipliner.

Bagian ini akan menguraikan studi sosio-legal sebagai studi interdisipliner, baik dalam mengurai kedudukannya di tengah lintas disiplin keilmuan hukum, kemanfaatannya dalam konteks pengembangan ilmu maupun untuk perubahan sosial, maupun ragam inderdisipliner yang bisa dikembangkan keilmuannya dalam penelitian-penelitian.

Sosio-Legal, Bukan Semata Penelitian Sosial Tentang Hukum

Seringkali, sosio-legal dianggap (semata) penelitian sosial tentang hukum. Penelitian sosio-legal dianggap sebagai penelitian yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial, sehingga hukum dipandang dari segi luarnya saja (Marzuki 2014: 128). Pandangan yang demikian tidaklah tepat, karena studi yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial adalah lebih dekat dengan apa yang dimaknakan dalam studi sosiologi hukum, bukan sosio-legal.

'Legal' dalam sosio-legal, sesungguhnya terkait dengan studi ilmu hukum yang selama ini banyak dikembangkan dalam pendidikan-pendidikan hukum, terutama mengkaji norma, asas, prinsip, doktrin, interpretasi, dan nalar hukum (legal reasoning). Itu sebab, studi sosio-legal pula menghendaki penstudi atau penelitinya melakukan kajian atas norma- norma yang ada, baik dalam perundang-undangan maupun putusan peradilan, termasuk kajian-kajian atas asas, prinsip, doktrin dan interpretasi yang terkait kasus-kasus atau aturan-aturan.

Sedangkan 'sosio' dalam studi sosio-legal merupakan pendekatan ilmu non-hukum, baik yang terkait dengan sosiologi hukum, antropologi hukum, budaya hukum, politik hukum, atau sejumlah pendekatan yang menjadikan hukum sebagai obyek kajiannya. Sekalipun demikian, tidak menutup kemungkinan, 'sosio' dalam studi sosio-legal menjangkau sejumlah keilmuan non-hukum yang relevan dengan kajian atau penelitian yang sedang digali jawaban-jawabannya. Dengan penjelasan demikian, maka bolehlah dinyatakan, 'sosio' dalam studi sosio-legal merupakan penelitian sosial tentang hukum.

Karenanya, studi sosio-legal tidaklah semata penelitian sosial tentang hukum, melainkan kombinasi keduanya, studi hukum (legal research) dan studi tentang hukum (social studies of law). Kombinasi yang demikianlah berkarakterkan studi sosio-legal sebagai studi interdisipliner.

Disiplin (Ilmu) Hukum, Disiplin Profesional Yuris?

“... If disciplinarity is authoritarian, then perhaps interdisciplinarity is rebellious, even romantic.”


(Balkin, J 1996: 957).


Mari kita mulai dengan ide disipliner. Istilah ini berasal dari discipulus (istilah Latin) yang secara secara har/ah sebagai gagasan yang dibedakan dari satu sama lainnya, berkaitan dengan masalah, metode, bahasa yang digunakan. Ini berkaitan dengan ide kontroversialnya Thomas Kuhn (1962) tentang 'normal science' dan 'scienti/c revolution'. 'Normal science' (ilmu pengetahuan normal) terjadi apabila ada paradigma ilmu yang demikian mapan. Sebuah paradigma yang mapan itu memberitahukan apa pemaknaan yang "penting" suatu penelitian dalam disiplin tertentu: metode apa yang lebih tepat digunakan; pertanyaan apa yang absah diajukan; apa asumsi yang dapat dibuat; hipotesis apa yang dapat diterima; serta bagaimana menyajikan kesimpulan atau temuan. Dalam konteks pendidikan tinggi, kerap dan umum diajarkan ketika mereka menulis proposal penelitian.

Penelitian dalam ilmu pengetahuan normal tidaklah keliru dalam suatu produksi pengetahuan, namun menjadi membosankan dan absurd dalam konteks dinamika masalah dan perubahan sosial yang begitu cepat. Ilmu pengetahuan normal mencoba untuk membuktikan teori; bekerja di luar implikasi dari teori yang ada, dan ini benar (atau setidaknya dapat dibenarkan) sebagai sebagian dari karya ilmiah. Ini adalah apa yang dimaknakan sebagai disipliner, mengajarkan metodologi untuk bisa diterima diterima dalam lapangan atau bidang ilmu tertentu. Berfokus pada legitimasi disiplin, dan memecahkan masalah dengan disiplin yang membatasi diri, sesungguhnya mendisiplinkan diri sendiri (bila tak disebut memerangkapkan diri sendiri) dalam konteks geliat dan perkembangan pesat ilmu itu sendiri. Bukankah tidak saja konteks yang berkembang, ilmu pun hakikatnya berkembang menyesuaikan konteksnya.

Lantas, apa itu yang disebut jenis disiplin dalam ilmu hukum? Tidak ada konsensus pada pertanyaan ini. Atau tidak ada pandangan universalisme berseia sekata atas apa disiplin hukum (Wignyosoebroto 2002; Hoecke 1-18). Sekalipun demikian, ia dapat dikelompokkan menjadi tiga pendekatan umum. Kelompok pertama melihat hukum sebagai disiplin empiris, di mana kasus hukum, peraturan perundang-undangan dan sebagainya dianggap sebagai data yang akan dipelajari. Hukum dipandang sebagai disiplin untuk menjelaskan (explanatory discipline), lebih memperdebatkan dalam ranah pendekatan taksonomi konsep (conceptual approach). Pandangan ini melihat hukum sebagai disiplin yang berlogika sendiri dalam mempelajari bagaimana aturan dan konsep bersatu sistematis. Boleh dikata, pandangan ini lebih mendekatkan pada perspektif Comte atau model positivist.

Kelompok kedua melihat hukum sebagai hermeneutika atau disiplin argumentatif. Tugas utama dari penelitian hukum adalah penafsiran teks sebagai dasar untuk pendapat dan pemecahan masalahnya. Penelitian hukum ditujukan untuk memahami sekaligus menjelaskan argumentas yang daat diterima dalam hukum, oleh sebabnya, penelitian hukum adalah soal produksi argumentasi. Pandangan kedua ini, secara sosiologik dicabarkan oleh Wignyosoebroto (2002) sebagai perkembangan yang telah ada, dari pendekatan doktrinal-jurisprudencial kaum positivis ke pendekatan non doktrinal-interdisipliner kaum behavioralis yang berjalan di atas tradisi metodologisnya mazhab Wina, dimana aplikasi paradigma konstruktivisme sosial di bidang kajian hukum nyata- nyata terkesan banyak bertolak dari posisi hermeneutika.

Kelompok ketiga merupakan penolakan terhadap positivisme melekat dalam kelompok pertama, khususnya dengan melihat hukum sebagai disiplin normatif. Dalam pandangan kelompok ini, penekanan penelitian hukum adalah pada membangun kerangka normatif hukum agar memiliki sejumlah pilihan normatif yang dapat dibuat (Dworkin 1986 dan Finnis 1980). Pandangan kelompok ketiga ini dekat dengan alur ber/kir aliran hukum kodrat (atau yang dimaknakan pula kaum naturalis).

Dari ketiga pendekatan kelompok-kelompok ini, menghadirkan hukum dalam konteksnya lebih dekat dengan kelompok yang kedua. Metodologi yang secara paradigmatik, melihat bahwa penelitian hukum sebagai rangkaian proses untuk temuan, interpretasi, aplikasi dan kritik hukum atas aturan-aturan hukum serta bekerjanya aturan itu.

Penelitian hukum akan selalu mempertimbangkan sejarah, /lsafat, perspektif komparatif dan keadaan sosial politik dari setiap masalah khusus. Sehingga tak membatasi model falsi/kasi atas hukum atau berlakunya hukum.

Sebaliknya, bagi kelompok pertama (atau juga kelompok ketiga), ketiadaan untuk menegaskan metode falsi/kasi, tidak mencerminkan posisi profesional yuris, yang menghendaki suatu preskripsi tertentu atas masalah yang sedang dihadapi. Dalam pendidikan tinggi hukum, klaim profesionalisme yuris menjadi lazim, karena diharapkan para sarjana siap untuk terjun dalam praktek-praktek dunia hukum, baik itu dalam lingkup pengambil kebijakan (law makers), kekuasaan kehakiman, kepengacaraan, dan fungsi-fungsi lain dalam penegakan hukum.

Bagi kelompok kedua, tentu tidak berpandangan demikian. Menurutnya, disiplin hukum untuk menghasilkan apa yang dimaknakan sebagai 'profesionalisme yuris' (kerap dimaknakan disiplin profesional), justru sama sekali bukanlah disiplin yang akademis sama sekali (Balkin 1996: 952), karena makna sesungguhnya apa yang disebut profesionalisme, sekalipun fungsi pengembanan hukum yang praktikal, bukan teoritikal (seperti kerja yuris dalam penemuan hukum, pembentukan hukum dan bantuan hukum), tetap memerlukan pemahaman yang lebih baik dalam segala rupa dinamika hukum yang melingkupinya.

Atas nama 'profesionalisme yuris', maka mahasiswa hukum dididik dan dilatih di sekolah-sekolah hukum untuk ber/kir (dalam imajinasinya) seperti 'pengacara', 'hakim', 'polisi' dan 'jaksa', atau juga 'legal drafter'. Kecepatan dan kelugasan membedah kasus hukum, dengan kesigapan pencarian teknis hukum atau aturan terkait dengan kasus, menjadi penting dan dominan dilakukan.

Terkait dengan disiplin profesionalisme dalam hukum, Balkin (1996: 964) berpandangan bahwa "….. (Hukum) adalah profesi keterampilan berorientasi, dan pendidikan hukum merupakan bentuk pendidikan profesional, karena hukum adalah sebuah disiplin profesional, yang justru tidak memiliki metodologi akademis yang kuat ....." Ironisnya, imajinasi 'berpikir seperti pengacara' memperkuat tesis falsi/kasi. Dalam konteks itu, pekerjaan seorang pengacara kasus pidana, misalnya, bukan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, tetapi untuk memfalsi/kasi argumentasi teknis dakwaan.

Sesungguhnya, disiplin hukum (dalam makna perspektif internal, yang membatasi pada kelompok pertama dan ketiga), disebutnya sebagai disiplin profesionalisme (yuris), terkesan sangat menarik, terutama menghubungkannya dengan fungsi pengembanan hukum praktikal, yang tentunya melegitimasi dirinya dengan disiplin tersendiri. Baik dalam epistemologi, asumsi, pengetahuan, keterampilan, metode yang kesemuanya dalam lingkup sebuah disiplin.

Interdisipliner, Sejumlah Variannya, dan Peran Hermeneutika

Berbeda dengan disiplin ilmu hukum yang dianggapkan 'sui generis', keilmuan tersediri berbeda dengan lainnya, lintas disiplin memiliki varian-varian. Varian-varian itu disebutlah interdisipliner, multidisipliner, transdisipliner, atau juga ada yang menyebut cross-disciplinary.

Secara istilah, urain singkat berikut perlu dikemukakan. Penelitian multidisiplin berarti bahwa para ilmuwan dari sejumlah disiplin yang berbeda melihat fenomena atau obyek masalah yang sama. Setiap ilmuwan bekerja dalam dan dari disiplinnya sendiri, pengetahuan dan pemahaman, dan menggunakan perspektif yang beragam dan atau berbeda atas realitas masalah yang sama, sehingga nantinya ada pandangan beragam secara bersama-sama dalam merespon masalahnya. Misalnya, fenomena merebaknya pedagang kaki lima di kota besar yang menggunakan trotoar. Tentunya, respon hukum akan berbeda dengan respon sosial, budaya dan kajian antropologik atas fenomena itu.

Sedangkan penelitian interdisipliner merupakan kombinasi disiplin, tidak biasa dilakukan oleh seorang 'peneliti tunggal' yang menggunakan sejumlah disiplin secara metodologi untuk mengatasi atau merespon masalah. Titik berangkatnya karena persoalan yang tegah dihadapi begitu kompleks, sehingga perlu mengembangkan keilmuan dan produksi pengetahuan baru untuk lebih mendekatkan jawaban yang tepat bagi masalah yang sedang dihadapi. Dalam konteks hukum, benarkah, keberlakuan hukum soal pencurian yang terjadi, sama proses penegakan hukumnya antara si pencuri sandal jepit dengan si pencuri uang negara dalam jumlah fantastis, benarkah mereka diperlakukan sama? Atau, benarkah penegakan hukum pidana atas pencuri di kota-kota besar diberlakukan sama dengan kota kecil, atau realitas penegakan hukum pencurian di Jakarta sama ataukah berbeda dengan penegakan hukum pencurian di Pegunungan Jayawijaya? Ada persoalan kelas sosial, struktur sosial, politik, geogra/, jarak, dan seterusnya, dimana para penelitinya harus menggunakan pengetahun dan keterampilannya menampilkan alternatif jawaban dengan penggunaaan sejumlah disiplin atas masalah yang sedang dihadapi.

Sangat menarik untuk dicatat bahwa banyak ilmuwan paling cemerlang dan inovatif dilatih justru karena berupaya lebih dari satu disiplin. Misalnya astronom William Herschel memulai kehidupan sebagai musisi profesional dan komposer, dan belajar sendiri matematika dan kerajinan memoles cermin besar. Menariknya, ini memungkinkan dia untuk membangun teleskop sangat kuat nan tajam yang digunakan untuk menemukan planet Uranus. Bahkan, sejarawan berspekulasi bahwa itu adalah karena kemampuannya dan keterampilannya dalam membaca musik yang memungkinkan dia untuk mencari bintang-bintang yang lebih sistematis dari sezamannya.

Ilmu-ilmu dalam kajian interdisipliner ini terus berkembang, bukan semata soal sosio- legal dalam bidang hukum, melainkan pula dalam ilmu eksak, seperti biochemistry; ecophilosophy; astrophysics; dan seterusnya. Penelitian transdisipliner merupakan penelitian dengan membentuk disiplin ilmu baru atas masalah, yang baru dan terpisah. Oleh karena itu penelitian transdisipliner adalah rute penggabungan dua disiplin, yang kemudian mengarah ke satu set disiplin baru atas aturan dan perjanjian.

Dalam buku Brown and Harris (2010) Tackling Wicked Problems: Through the Transdisciplinary Imagination, menyebutkan sejumlah pandangan karakter menarik soal transdisipliner yang dituliskan Lawrence, yakni, transdisipliner menangani kompleksitas dalam ilmu pengetahuan dan tantangan fragmentasi (Sommerville dan Rapport, 2000). Cara produksi pengetahuan juga dicirikannya kerap bermodelkan hibrida, non-linear dan reHeksivitas, serta melampaui setiap struktur disiplin akademik (Balsiger , 2004). Penelitian transdisipliner berarti tindakan inter-komunikatif. Pengetahuan transdisipliner adalah hasil dari inter-subjektivitas (Despres et.al., 2004; Klein et.al., 2001).

Karenanya, penelitian dan praktek transdisipliner memerlukan kerjasama yang erat dan berkesinambungan dalam semua fase dari proyek penelitian, disebutnya dengan 'mediasi ruang dan waktu' ( Despres et.al., 2004) atau 'kerja perbatasan' (Horlick - Jones dan Sime 2004 ). Menariknya, penelitian transdisipliner sering berorientasi tindakan (Despres et.al., 2004 ). Hal ini menuntut untuk membangun hubungan tidak hanya melintasi batas-batas disiplin, tetapi juga antara pembangunan teoritis dan praktek profesional (Lawrence, 2004 ). Kontribusi transdisipliner sering berurusan dengan topik dunia nyata dan menghasilkan pengetahuan yang tidak hanya menangani masalah-masalah sosial, tetapi juga memberikan kontribusi solusi mereka (Pohl dan Hirsch Hadhorn, 2007).

Bila dikemukakan dalam bentuk skema, yang disebut sederhana sebagai MIT-disipliner, sebagai berikut, Dengan MIT-Disipliner yang demikian, maka yang paling mendasar adalah soal bagaimana argumentasi dalam suatu penelitian dibangun dalam paradigma hermeneutika, termasuk perannya dalam penelitian-penelitian hukum.

Soal penting dan mendasarnya paradigma hermeneutika, Wignyosoebroto (2002: 67) mengingatkan dalam tulisannya, bahwa kajian hukum perlu mengembangkannya melampaui kajian-kajian yang sifatnya positivistik dan normativistik (dua hal yang berbeda). Menurutnya, kajian-kajian pasca-positivistis menggunakan paradigma social constructionism. Kajian sosial dan kajian hukum dengan pendekatan hermeneutik ini pun secara jelas dan tegas menolak paham universalisme dalam ilmu, khususnya ilmu yang berseluk-beluk dengan objek manusia berikut masyarakatnya. Akan gantinya, relativisme itulah yang harus diakui dan diterima. Pendekatan hermeneutik adalah pendekatan untuk memahami objek (produk perilaku manusia yang berinteraksi atau berkomunikasi dengan sesamanya), dari sudut pelaku aksi-interaksi (yang disebut “aktor”) itu sendiri.

Maksudnya ialah tatkala mereka itu tengah terlibat atau melibatkan diri di/ke dalam suatu proses sosial, termasuk proses-proses sosial yang juga relevan dengan permasalahan hukum. Pendekatan hermeneutik berasumsi secara paradigmatis bahwasannya setiap bentuk dan produk perilaku antar-manusia itu – dan karena itu juga produksi hukum, baik yang in abstracto maupun yang in concreto – akan selalu ditentukan oleh interpretasi yang dibuat dan disepakati para pelaku yang tengah terlibat dalam proses itu, yang tengah terlibat dalam proses itu, yang tentu saja akan memberikan keragaman maknawi pada fakta yang sedang dikaji sebagai objek.

Pendekatan hermeneutik dalam kajian hukum membuka kesempatan kepada para pengkaji hukum untuk tak hanya berkutat – demi kepentingan profesi yang eksklusif semata – menggunakan paradigma positivisme dan metode logikal formal melulu. Dalam konteks mungkin tidaknya interdisipliner, dan sejumlah variannya, sangat bergantung dari perspektif penelitian itu sendiri, penjelajahan apa yang sedang dikehendakinya, menemukan jawaban-jawaban yang lebih pantas dan tepat diartikulasikan dalam imajinasi penelitiannya (Kroeze 2013).

Interdisiplinnya Sosio-Legal, Melampaui “Keilmuan Papan Catur”

Perspektif disipliner yang beragam di atas, MIT, sebenarnya unik kategorisasinya. Namun menarik bila dikaji dari kontinum dalam penelitian interdisipliner, mulai dari rendah ke derajat yang lebih besar dari sintesis (Nissani 1995; Van Klink dan Taekema 2008), layaknya sebuah taksonomi interdisipliner.

Taksonomi, yang dimaksudkan, adalah terkait dengan perbedaan, misalnya, bisa disebut pendekatan yang menjaga disiplin terpisah 'multidisiplin', sementara bagi yang mengintegrasikannya disebutlah 'interdisipliner'. Masalahnya, bagaimanapun, bahwa tidak ada pandangan seragam tentang bagaimana sebenarnya 'multi', 'inter', 'trans' dan 'cross-disciplinarity' yang dide/nisikan, dan itu sebabnya, tulisan ini mengikuti pandangan Siems (2009), cukup dengan menyebutnya interdisipliner.

Dalam pengalaman Carel Stolker, seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Leiden yang kemudian menuliskan buku Rethinking the Law School: Education, Research, Outreach and Governance (2015), ia menyebutkan ada tiga perspektif dalam penelitian hukum, yakni penelitian yang sifatnya analitis, empiris dan normatif. Ketiganya sangat terkait karena menjelaskan karakter keilmuan hukum itu sendiri yang tidak memisahkan antara kepastian hukum, efekti/tas dan moralitas (Stolker 2015: 212). Pada perkembangannya, hukum perlu melihat konteks (sosialnya), atau perspektif eksternalnya. Penelitian yang demikian membantu untuk melihat hukum terkait fungsinya, dari sudut pandang sosiologi, antropologi, psikologi, politik dan ekonomi. Obyek dari penelitian hukum yang empirik demikian, kerap disebut sebagai 'law in action' (memahami bekerjanya hukum) atau 'law in the real world' (memahami hukum dalam realitas keseharian). Tentu saja, menurut Stolker, jenis penelitian yang melihat konteks tersebut (atau disebut sosio-legal) mengganggu penikmat penelitian doktrinal. Namun, sesungguhnya dalam hal tertentu, penelitian yang sifatnya empiris menjadi relevan bagi pengambil kebijakan di legislatif maupun pengambilan keputusan di meja peradilan (Stolker 2015: 215).

Pertanyaan-pertanyaan soal efekti/tas, yang ditolak oleh kaum doktrinal (atau kaum 'hukum murni', yang tak boleh sedikit tercampur disiplin ilmu non-hukum), jelas tidak bisa diterima sepenuhnya oleh penelitian sosio-legal, karena dalam memahami suatu hukum, bekerjanya harus dilihat dari konteks sosialnya. Ketegangan atau debat itu bisa dilihat dari bagaimana ajaran penelitian hukum yang membatasi, atau bahkan mengagamakan doktrinal, yuridis-normatif, sebagai klaim kebenaran, bahwa penelitian hukum haruslah penelitian 'hukum murni' (Bedner 2013: 264). Mengerasnya perdebatan itu pula memperlihatkan dikotomi antara apa yang disebut sebagai penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris (Putro dan Wiratraman, 2015). Kajian soal dikotomi yang yuridis dan normatif, memperlihatkan bahwa pemaknaan metode penelitian hukum dalam pendidikan tinggi hukum sungguh masih sangat beragam, baik dari perspektif memandang ilmu hukum itu sendiri, penjelasan fungsi metode penelitian hukum, hingga menghubungkan kebutuhan lulusan dengan metodenya. Celakanya, kerap mendapati stigma ke identitas pendidikan tinggi tertentu. Sekalipun demikian, kabar baiknya adalah mulai berkembang dan banyak akademisi hukum, baik secara terbuka maupun 'diam- diam', mulai meyakini bahwa dikotomi itu bukanlah hal yang tepat untuk diperselisihkan (Putro dan Wiratraman, 2015; Bedner 2013: 265).

Socio-legal jelas tidak berkehendak untuk membatasi metode secara khusus, terutama dalam kaitannya perspektif eksternal apa yang hendak digunakan. Dalam studi sosio- legal, perlu dan penting pula mempelajari doktrin hukum, asas, prinsip, penafsiran, serta logika dalam aturan (hirarki), sebagai hal yang tak terpisahkan dalam kajiannya. Karena pemahaman perspektif internal hukum itu menjadi lebih lengkap mengurai masalah dan isu hukum yang sedang dikritisi. Misalnya, dalam meneliti soal kehutanan, maka disertasi Myrna Sa/tri harus membongkar keseluruhan produk hukum terkait kehutanan, begitu juga disertasi Tristam Moeliono yang harus memblejeti seluruh aturan dan putusan terkait tata ruang, yang dilahirkan di tingkat nasional hingga lokal di Bandung. Itu pula yang tak terhindarkan tatkala meneliti soal kebebasan pers, mengharuskan pelacakan keseluruhan aturan hukum berikut putusan-putusan peradilan sekaligus kebijakan soal pers (Wiratraman 2014).

Penelitian sosio-legal menjadi menarik ketika melihat hukum dan institusi hukum yang bekerja, bukan semata dengan melihat kewenangan yang diatur, implikasi kelembagaan atas kewenangan itu, atau batasan aturan soal kewenangan, melainkan pula mengkaji dengan melihat soal bekerjanya kewenangan dalam suatu kurun waktu dan ruang yang melahirkan dinamika sekaligus keragaman pandangan. Dengan kajian sosio-legal, pendekatan interdisipliner justru akan membantu membuka ruang keragaman teoritik dan inovasi hukum (Banakar and Travers 2005: x).

Sosio-legal dengan pendekatan yang interdisiplin, sesungguhnya meneguhkan posisi keilmuan yang tak lagi terbilang stagnan dalam pengetahuan dan pengalaman hukum. Hukum, sesungguhnya bergerak, seiring dengan dinamika manusia dan masyarakatnya. Mengisolasi hukum dengan menyebutnya 'hukum murni', barangkali cocok untuk pemahaman persepektif internal hukum itu sendiri, sekalipun tak bisa dipandang berlaku universal berlaku dan diikuti oleh semua, melainkan mengembangkan ilmu hukum melalui penelitian-penelitian yang melihat perspektif eksternalnya, ruang dan waktu sebagai konteks politik, sosial dan budayanya.

Dengan begitu, interdisiplinnya sosio-legal sesungguhnya berangkat dari upaya, pertama, mendekatkan pada pemecahan masalah yang lebih dekat, kritis, sekaligus menegaskan keberpihakan atas masalah yang sedang dihadapinya, dengan melihat secara menyeluruh, baik mendadar hukum dalam perspektif internal dan kombinasi perspektif eksternal. Kedua, sudah semestinya, memperlakukan ilmu (termasuk ilmu hukum) bukan sebatas “ilmu papan catur”, yang memiliki logika internal, layaknya “kuda, pion atau raja” dalam permainan catur, tetapi mengembangkannya dalam bentuk yang lebih menjawab kebutuhan masyarakatnya. Apa arti dan kegunaan ilmu, bila semakin membuat berjarak dengan realitas sosialnya. Ketiga, bahwa interdisiplinnya sosio-legal akan membawa perubahan-perubahan dalam mendorong kebijakan dan pembaruan hukum berikut institusinya secara lebih bermakna secara sosial. Atau mendapati social signicance (signi/kansi sosial).

 

Penulis : Herlambang P. Wiratraman Ph.D (Center of Human Rights Law Studies Fakultas Hukum Universitas Airlangga herlambang@fh.unair.ac.id)

0 Response to "Studi Sosio-Legal Sebagai Studi Interdisipliner"

Post a Comment