Ingat KONI Seketika Ingat Gajah Lampung

TULISAN ini benar-benar sekadar pengingat. Bukan kritik. Sebab, mendadak saya takut jika tiba-tiba, setelah mengkritik, muncul ancaman dan sejenisnya.

Apalagi, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu, dilevel pusat nyaris semuanya jenderal di TNI. Sekali lagi, tulisan ini bukan untuk Anda, orang-orang yang tak punya malu jika masih bersikukuh jadi pengurus KONI. Upsh… Jangan meneruskan membaca.

Masih ingat heboh penggulingan Ketua KONI Lampung Selatan? Dimana ada mossi tidak percaya karena sebelumnya, sang ketua mendukung calon bupati yang kalah. Artinya, mossi itu bukan murni untuk menggugat lantaran dijabat anggota DPRD Kabupaten setempat.

Itu baru terjadi beberapa hari lalu. Ada juga beberapa daerah yang Ketua KONI-nya sekaligus Ketua DPRD. Nah, jika soal bolehkah Ketua KONI Provinsi Lampung dijabat Gubernur atau Anggota DPRD jadi pengurus inti, memang jelas ada aturan yang melarang. Akan tetapi kenapa segerombolan orang itu masih rela bersusah hati dan siap mendengar derasnya kritik meski terlarang?

Pertama, kita layak berbaik sangka, mungkin mereka prihatin dengan nasib olahraga. Bukankah jika KONI dikuasai para pejabat, olahraga kemudian maju dan para atlet sejahtera. Terus, menjadi sebuah kebanggaan bagi daerah. Masyarakat Lampung yang sangat penerima ini juga akan gembira, belum lagi jika mampu menyabet medali emas dalam PON, Asean Games, atau ajang-ajang olimpiade lain. Yah, meski sesekali meminjam atlet dari luar Lampung atau official yang diutus dalam pertandingan jauh lebih banyak dibanding atlet-nya.

Itu jika juara lho ya. Kalau kemudian prestasinya terpuruk, mungkin mereka siap juga disalahkan, sesekali dipertanyakan, berapa uang APBD yang dikucurkan untuk KONI? Oh, lupa. Tentu bisa juga dirahasiakan, toh selain ada pejabat di level eksekutif, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga ternyata banyak yang duduk jadi pengurus KONI. Media-media besar sudah dikontrak jadi humasnya KONI, dimana pengurusnya digaji tiap bulan. Jadi amankan?!

Kedua, jangan cerewet. Apalagi nyinyir. Bukankah jadi pengurus KONI itu susah. Apalagi kalau nyinyir dan cerewetnya hanya lewat media sosial yang bisa dituding, gerakan sparatis, pengacau keamanan, mengganggu ketertiban sosial, dan berbagai dalih pembungkaman model Orde Baru. Toh, yang membuat SK itu KONI Pusat. Lha pengurus pusat saja merestui kok kita sebagai warga biasa cerewet.  Sok tahu aturan. Jangan lupa, di pusat itu kebanyakan berpangkat Mayor Jenderal.

Ini untuk menyebut beberapa nama, Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, S.Ip.,  Wakil I Ketua Umum Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga dan  Bidang Pembinaan Organisasi, Mayjen TNI (Purn) Suwarno, S.Ip., M.Sc., Sekretaris Jenderal-nya,  Ir. E. F. Hamidy, MBA., dan Bendahara-nya, Drs. Johnny E. Awuy.

Apa sederet nama hebat itu dianggap tak paham aturan?!

Dua alasan di atas cukup bukan untuk menguatkan kenapa mesti Gubernur Lampung M Ridho Ficardo jadi Ketua KONI Provinsi. Jika masih kurang, bolehlah kita tambahkan, beliau juga hobi menembak. Cukup mahir malah, kabarnya, punya ruangan pribadi yang isinya berbagai senjata untuk mendukung ke-titisan-nya menembak. Akan tetapi kalau yang anggota DPRD, bolehlah kita sedikit berkilah hanya hobi. Sebab, tak ada catatan prestasinya atas sebuah cabor. Ups, lupa, memangnya M Ridho Ficardo tercatat sebagai atlet tembak? Selain foto-fotonya yang lagi latihan menembak, kira-kira medali emas dalam kejuaran apa yang pernah beliau raih yang mengharumkan nama Lampung?

Jadi jangan mempersoalkan surat dari Menteri Dalam Negeri. Aduh, maaf, baru tahu, ternyata bukan hanya ada dalam SE Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Mendagri Nomor B-903 01-15/04/2011.

Ternyata ada juga dalam Pasal 40 di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Ditambah juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.  Salah satunya, pada Pasal 56 Ayat (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian pada Pasal 56 Ayat (4) disebutkan, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

Pertanyaannya, kenapa KONI Pusat menerbitkan SK? Lebih tepatnya, mungkin kenapa para pejabat dan anggota DPRD itu mau bersusah payah jadi pengurus KONI? Maaf, ini bukan kritik lho ya, kalau kita sebut karena tak punya malu. Atau bahasa halusnya, merasa hebat sehingga berani melanggar aturan.

Hush. Diam-diam ya, hebat mana sih kiprah mereka yang ujug-ujug peduli olahraga itu dibanding pendiri padepokan Gajah Lampung Imron Rosyadi?

Mungkin kita banyak yang lupa. Di cabor angkat besi, beberapa kali Indonesia meraih medali dalam olimpiade. Membuat Lampung dapat medali emas dan atau perak, perunggu di PON. Dan di cabor ini, selalu dikaitkan dengan nama padepokan yang didirikan Imron Rosyadi itu.

Kita bisa dengan mudah menemukan di google, padepokan yang bernama Gajah Lampung, berdiri sejak tahun 1960-an meski tercatat, banyaknya anak yang berlatih di tempat itu pada akhir 1970-an. Dimana sejak itu, awal 1980an, Gajah Lampung tidak pernah berhenti menghasilkan atlet nasional.

Ah, soal ini sudah banyak diulas media. Mungkin dua alasan tersebut diatas, ketika membandingkan dengan kiprah Gajah Lampung, langsung gugur semua nalar dan rasionalisasinya. Kembali menabalkan, tak tahu malunya para pengurus KONI Provinsi Lampung.

Oya, bukankah logikanya juga bisa dibalik. Ketika nanti olahraga Lampung maju, berprestasi di tingkat nasional, dapat sederet medali, orang menganggap wajar sebab dipimpin gubernur yang bisa memerintahkan semua anggaran untuk biaya pesta pora olahraga? Kalau kemudian gagal menorehkan prestasi, ramai-ramai kita hukum agar mereka para pengurus KONI Lampung mengembalikan uang rakyat yang jangan-jangan biaya untuk pembinaan atletnya jauh di bawah acara seremoni. Atau kita beri hukuman sosial yang lebih memalukan, misalnya, kita usung beliau jadi Ketua Umum KONI Pusat di Hambalang.

Awalnya, memang banyak yang diam soal pelanggaran aturan itu karena menunggu, jangan-jangan setelah dipimpin gubernur, semua anak-anak di Lampung kena syndrome olahraga. Ya semacam, kegaduhan akibat piala dunia. Dimana setiap jalan-jalan di perdesaan penuh anak-anak bermain bola seraya menirukan. “Tendangan Maradona.” “Tendangan Ronaldo.” Atau smash Rudi Hartono dalam bulu tangkis. Atau minimal mirip di era “memasyarakatkan olahraga” dimana warga dengan suka rela gotong royong membuat tanah kosong jadi lapangan bola voly, dan semacamnya. Ternyata tidak ada. Anak-anak yang mau renang tetap bayar di kolam renang yang dikelola perorangan atau perusahaan. Mau main bola juga sewa lapangan futsal perjam. Oya, bukahkan stadion Pahoman yang biasa untuk latihan atletik para atlet juga akan diubah jadi taman kota?

Ainduh. Demi ketertiban bersama, menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, mari kita dukung Pak Gubernur Lampung tetap sebagai Ketua KONI Lampung. Mari kita lawan Mendagri dan sederet aturan di atasnya. Apa pula hebat-hebatnya orang-orang Jakarta itu.

Biarkan orang macam Pak Edy Santoso, anak Pak Imron Rosyadi, Mas Yon Haryono, dkk itu tertatih-tatih sendiri membina atlet angkat besi (weightlifting) dan atlet angkat berat (powerlifting).

Terpenting, di semua cabor, sudah dikuasai dulu para pejabat yang mukanya setebal tembok. (*)

 

Penulis: Endri Y

0 Response to "Ingat KONI Seketika Ingat Gajah Lampung"

Post a Comment