Dilema Perawan Malang

Diantara kita, mungkin pernah mendengar atau bahkan berfikir negatif apabila mengetahui seorang gadis yang belum menikah namun sudah tak perawan lagi. Selama ini, pandangan dimasyarakat kita selalu menganggap bahwa seorang gadis yang tidak perawan berarti menandakan bahwa gadis tersebut bukanlah gadis baik-baik. Bahkan ada yang mengecam gadis-gadis itu dengan bahasa hinaan dan kucilan baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakatnya.

Sebelum membahas hal ini lebih lanjut, ada baiknya kita memahami pengertian perawan. Perawan atau gadis diartikan sebagai keadaan wanita yang belum bersuami dan belum pernah melakukan persetubuhan. Secara umum perawan direlasikan dengan kesucian dan secara fisik seorang perawan ditandai dengan utuhnya selaput dara yang berada pada daerah vagina. Sedangkan menurut Islam perawan dimaknai sebagai kehormatan atas kesucian wanita, bukan sekedar berpedoman pada masih atau hilangnya selaput dara, melainkan pada perilaku wanita yang tidak pernah melakukan aktivitas seksual yang berarah pada zina.

Berdasarkan pengertian tersebut, masyarakat indonesia telah menanamkan pemahaman kuat yang berbetuk norma-norma di dalam kehidupan mereka. Sejalan dengan adanya norma, nilai selalu mengikutnya kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. Namun, sejatinya norma-norma dalam masyarakat tidaklah statis. Hal ini karena norma terbentuk atas kebudayaan manusia sebagai hasil dari proses sosial yang panjang. Norma dalam pandangan sosiologis diartikan dengan peraturan umum, yaitu aturan-aturan yang mengikat seseorang untuk bertingkah laku sesuai dengan kesepakatan di masyarakatnya. Apabila seseorang/sekelompok orang melakukan penyimpangan maka akan mendapatkan sanksi, baik ringan maupun berat. Hal ini juga yang berlaku bagi wanita, terutama wanita yang tak perawan sebelum menikah. Masyarakat memandang wanita tersebut dengan pandangan amat buruk, melalui ejekan, hinaan, pengucilan, bahkan penolakan terhadap wanita tersebut.

Dalam hal ini, penulis tidak menolak atau mengamini adanya pandangan negatif tentang gadis tak perawan sebelum menikah. Namun, sadarlah kita terhadap masalah besar yang melanda negeri ini? Data dari Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia tahun 2010-2014, mercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 Provinsi, dan 179 Kabupaten dan Kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak tersebut, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Tahun 2010 terjadi 2.046 kasus (42% kejahatan seksual), Tahun 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), Tahun 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual), Tahun 2013 terjadi peningkatan kasus yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%, sedangkan tahin 2014 (Januari-April), terjadi 600 kasus atau 876 korban.

Berdasarkan data tersebut kita dapat saksikan, bahwa begitu banyak anak Indonesia menjadi korban kejahatan seksual atau dimaknai dengan banyaknya gadis tak perawan dimasa kecilnya. Hal ini menjelaskan begitu banyak gadis kecil yang belum memahami kekejaman dunia telah menjadi korban, dan mereka tak dapat membela dirinya di dalam masyarakat. Kenyataan pahit seorang gadis korban pelecehan seksual tak akan berhenti dalam waktu 5 tahun atau 10 tahun, seperti para pelaku kejahatan yang dihukum. Akan tetapi, kenyataan ini akan tetap membayang-bayangi kehidupan gadis kecil ini sampai ia dewasa bahkan sepanjang hidupnya.

Sampai saat ini, konsentrasi pemerintah dan masyarakat dalam menanggapi kasus pelecehan seksual hanya pada sanksi, yaitu sanksi berat sebagai hukuman untuk si pelaku kejahatan. Hingga keluarlah Perpu (Peraturan Perundang-undangan) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Perpu ini mengatur tentang pidana pemberatan berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana pemberatan berupa ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati, dan pidana alternatif mengatur tentang pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Namun, sekalipun dipandang bahwa hukuman tersebut sangat berat. Dapatkah hukuman tersebut mengembalikan apa yang telah hilang dari diri seorang gadis, keperawanan dan harga dirinya? Oleh sebab itu, perlulah integrasi dari berbagai pihak untuk mengatasi hal tersebut, setidaknya untuk mengembalikan kepercayaan diri si gadis untuk tetap melanjutkan hidupnya.

Keluarga, masyarakat, lembaga agama, dan pemerintah menjadi agen penting dalam memperbaiki kondisi ini.

Pertama, Keluarga menjadi tempat utama pembentukan kepribadian si gadis, disini keluarga berperan amat kuat untuk memberikan dorongan berupa motivasi agar si gadis tak merasa menanggung beban sendirian.

Kedua, Masyarakat, masyarakat haruslah pandai dalam hal menilai sesuatu dengan cara mempelajari dan memahami keadaan si gadis sebelum memberi nilai merah dan mengejeknya.

Ketiga, Lembaga agama, sebagai negara yang menganut agama, norma-norma yang tercantum dalam agama telah menghiasi kehidupan masyarakat kita. Masing-masing agama telah menilai bahwa zina adalah perbuatan dosa dan tercela. Namun, lembaga agama haruslah menyadari bahwa seseorang yang benar-benar menjadi korban pelecehan seksual tak layak untuk dikucilkan atau ditolak. Lembaga agama haruslah menjadi pendorong dan pembimbing mereka untuk dapat melanjutkan hidupnya dan senantiasa memperbaiki diri agar terhindar dari dosa.

Keempat, Pemerintah, melalui kewenangannya dalam mengatur kehidupan bernegara, pemerintah penting untuk memperhatikan korban pelecehan seksual secara konkrit. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan lembaga rehabilitasi untuk korban pelecehan seksual. sehingga para korban ini mendapatkan perawatan dan penanganan khusus, baik sisi pengetahuan, psikis, dan kesehatan.

Demikian yang dapat penulis uraikan terkait kasus krusial di masyarakat kita. sedikit perhatikan  kita kepada korban pelecehan seksual tidaklah menghilangkan nilai-nilai merah yang telah terbentuk dimasyarakat maupun merubah norma untuk melazimkan zina. Namun, setidaknya kita bersama-sama melukiskan kehidupan baru untuk mereka, gadis tak perawan korban pelecehan seksual.

Laila Muamanah (Mahasiswi Universitas Lampung)

0 Response to "Dilema Perawan Malang"

Post a Comment