4 Problem Dalam Penalaran Keagamaan Kita

Setiap tulisan, teks atau narasi pada prinsipnya adalah kutipan persepsi yang dikemukakan dalam latar konteks tertentu.Tentu saja, kita dapat mengemukakan sebuah teks yang sangat tertutup dan formil-legalistik, namun konsekuensinya teks tersebut akan kehilangan kemampuan untuk menghadapi situasi yang berbeda. Masalah lain akan timbul jika teks tersebut terlalu terbuka dan tidak punya tapal batas karena dengan demikian, teks tersebut akan dapat ditafsirkan dengan penafsiran yang liar dan tanpa ontologi. Dengan demikian, sebagai pembaca, setiap orang akan selalu berurusan dengan ketegangan yang intens atas teks, itulah yang disebut problem tekstual. Dalam hal semacam ini, tidak ada yang dapat kita katakan ‘teks suci’ ataupun ‘tidak suci’,  karena pada dasarnya setiap penalaran atas ‘teks’ dengan ‘teks’ itu sendiri tidaklah identik.

Tentu saja, Quran bukanlah kitab misterius yang tidak dapat dipahami, namun demikian bukan berarti dalam setiap kalimat-kalimat yang diungkapkanNya selalu memiliki penafsiran yang tunggal. Ketika mulai mempelajari Quran, pembacanya akan dibuat bingung dengan huruf Muqata’ah yang tidak gampang dipahami. Penafsiran Departemen Agama RI hanya mencantumkan “Hanya Allah yang tahu” atas huruf-huruf ini. Namun demikian, Imam Jalaludin Asy Syuyuthi sebagaimana dikutip Ayatullah Muhammad Husein Thabathaba’i  mencantumkan tidak kurang dari 19 penafsiran atas Huruf tersebut. Hanya dari huruf-huruf.

Dalam konteks fikih, Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islam wal Adillatuh, menyebutkan setidaknya 8 Madzhab penafsiran dalam berislam yang layak untuk jadi pegangan dan dengan pola itulah ia menulis 8 jilid kitabnya tersebut dimulai dari yang paling awal mengenai bagaimana cara bersikap terhadap madzhab Fikih hingga yang rumit-rumit terkait Jihad dan masalah-masalah kontemporer.

Ibn Rusyd, dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwa tatacara bersuci yang dibangun dari sebuah ayat yang pendek perintah  thaharah membagi persepsi ulama kepada setidaknya 12 perbedaan pendapat yang melibatkan persepsi terkait Hadits, Tafsir, Asbabun Nuzul bahkan Qira’at.

Tentu saja, perbedaan pendapat adalah hal mendasar yang muncul dalam beragama. Bahkan dalam konteks akidah, sebetulnya persoalan juga tidak sederhana sebagaimana 1+1=2.  Sejujurnya, masyarakat Islam bahkan tidak mengenal terminologi “Akidah” dalam masa 300 tahun sejak kemunculannya dalam berbagai literatur yang paling dhaif sekalipun. Kemunculan Akidah dalam format sebagaimana dipahami saat ini adalah hasil dari dialektika yang panjang atas Ilmu kalam yang berkait dengan situasi politik dan persepsi sosial yang hidup. Selama 300 tahun, masyarakat Islam lebih mengenal terminologi “Iman yang lurus ” yang lebih praktis ketimbang “Akidah yang lurus” yang cenderung abstrak. Karena rumusan akidah juga bukan sesuatu yang “given” maka tentu saja akan terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya.

Tentu saja kita tidak dapat mengatakan bahwa setiap penafsiran adalah absah dan setiap pembacaaan teks dapat diterima sebagai penafsiran. PR terbesar kita saat ini adalah masyarakat yang disatu sisi tidak bisa menerima keaneka-ragaman  penafsiran, namun disaat yang sama ada sekelompok orang yang memaksakan diri untuk menafsirkan dengan tafsiran yang sepenuhnya bias dari tujuan-tujuan agama.

Peradaban Arab-Islam dikategorikan sebagai “peradaban teks” (hadlârah an-nash). Demikianlah kita umat Islam sebagai masyarakat teks. Hubungan antara teks dengan arti yang mungkin dari tata bahasa teks itu, disebut “makna”. Pembaca menafsirkan teks dengan mengkonstruksi makna-makna yang bersemayam di dalam teks tersebut. Penafsiran yang jauh melenceng dari kaidah ketata-bahasaan dan tujuan-tujuan agama  akan menghasilkan tafsiran berbeda, Problem pertama kita atas penafsiran  yang disebut tafsir yang Ideologis atau bias kepentingan, ini tentu saja tidak dapat diterima.

Misalnya, di masa Orde Baru, kita sering mendengar, Golkar ketika itu mengutip surat al-Fatḥ ayat 18; laqad radhiya Allahu ‘an al-mu’minīna iżā yubāyi’ūnaka taḥta al-syajarah (Sungguh Allah meredai orang Mu’min jika mereka membai’at kamu di bawah pohon). Asosiasi masyarakat pada saat itu tentu saja akan terbayang golkar dengan pohon beringin. Tentu saja ayat itu sama sekali tidak ada hubungan apapun dengan Golkar, bahkan agak musykil menghayalkan bahwa ayat itu turun 14 Abad lalu hanya untuk memberi legitimasi atas Golkar.

PPP juga tidak kalah lincah dalam menafsirkan ayat-ayat Ideologis versi mereka sendiri, dalam masa kampanye, PPP dikenal gemar mengutip Al-Mā’idah ayat 95 dan 97 demi memperoleh efek asosiasi dengan Ka’bah sebagaimana kemauan mereka. Tentu saja Tuhan tidak sedang bicara mengenai PPP saat ayat ini turun, namun demikian tetap saja ayat ini dipakai di luar tujuan sebenarnya dari ayat.

Dalam periode berikutnya, PKS (dahulu disebut dengan PK) dikenal sebagai organisasi yang paling mahir mengutip-ngutip ayat-ayat Ideologis. Ketika mereka sedang merasa berkewajiban moral untuk membendung megawati yang saat itu sedang berjuang menjadi Presiden tahun 1999 ,karena partai yang dipimpinnya menang pemilu, mereka mengeluarkan surat al-Nisā’ ayat 34 yang menyebutkan bahwa laki-laki adalah pelindung perempuan. Mereka juga mengutip hadits yang menjelaskan bahwa kepemimpinan perempuan tidak akan membawa kepada keberhasilan. Adalah menarik mengetahui bahwa PKS ini sebagai kelanjutan dari PK adalah partai yang sama yang juga mendorong Tri Rismaharini Walikota Surabaya untuk maju menjadi Gubernur Jakarta melawan petahana Ahok di tahun 2016.

Tentu saja preferensi untuk memilih apapun adalah hak berdemokrasi, tetapi membawa ayat yang sebetulnya tidak bicara mengenai hal tersebut, memiliki arti yang bervariasi dan tidak tunggal dalam masalah itu, ditafsirkan secara variatif oleh banyak ulama namun diklaim bermakna tunggal untuk memberi efek menakutkan dan ancaman neraka, adalah tindakan ideologis yang sebetulnya tidak sejalan dengan tujuan-tujuan Agama.

Sebagai masyarakat teks, tentu saja banyak pembaca yang mahir dan terdidik, akan terpanggil untuk mengkonstruksi makna teks. Kecenderungan lain yang menjadi masalah kita yang kedua adalah kecenderungan untuk memutilasi teks dengan memilih bagian-bagian tertentu untuk dihadirkan kepada khalayak. Tidakan yang selektif semacam ini tentu saja problematis. Kelompok yang ekstremis dan menjadi problem di masyarakat kita beranjak dari apa yang menurut Fazlur Rahman ini ini sebagai “Penafsiran Atomistik atas Quran.”  Sebenarnya, penafsir harus menyajikan bagian-bagian yang sesuai atau tidak sesuai dengan ideologinya dalam timbangan yang sama dan kemudian di atas pemahaman atas keserba-menyeluruhan yang lengkap itulah ia mengambil kesimpulan hukum. Bagian paling bermasalah adalah disaat ia menyajikan bagian yang mendukung kesimpulannya, ia menyembunyikan teks-teks lain yang berlainan dengan kecenderungannya. Ratusan ayat tentang kasih sayang Allah, disembunyikan dan tidak pernah dikemukakan secara terbuka karena bertentangan dengan kecenderungannya atas 1 atau 2 “ayat-ayat perang”.

Problem Ketiga dari pembacaan keagamaan kita adalah kecenderungan kita untuk tidak bisa membedakan   yang mana Tafsiran kita dan yang mana yang merupakan Agama. Syaikh Yusuf Al Qardhawi pernah menceritakan terkait sikap salah seorang ‘Ikhwan’ dalam jemaah Ikhwanul Muslimin yang dibinanya. Ia mengatakan dalam sebuah pertanyaan, seorang ikhwan tampak tidak habis pikir, bagaimana mungkin apa yang disampaikannya bisa salah? “Bukankah saya mengemukakan dalil dari Quran?“ katanya. Syaikh Yusuf Al Qardhawi mengatakan: “Quran memang Ilahiah, namun pendapat anda mengenai Quran jelas tidak sama dengan Quran”.  Dalam situasi yang berbeda, Gamal al Banna pernah mengatakan bahwa kendati Quran adalah Ilahiah, namun penafsiran kita terkait Quran sepenuhnya adalah Fenomena Sosial.

Dalam kejadian belakangan ini, kita dibuat heboh dengan Tafsir Al Maidah 51 yang mengemukakan tentang larangan menjadikan orang ‘kafir’ sebagai pemimpin. Tentu saja, penafsiran bahwa orang nasrani secara kategoris adalah Kafir memang ada, namun penafsiran yang dengan jelas mengatakan bahwa Quran secara konsisten menyebut “orang-orang kafir diantara Ahli Kitab” juga memang ada dan karenanya seorang Nasrani belum tentu kafir dan yang dilarang bisa jadi hanyalah orang-orang Nasrani dan Yahudi yang jelas-jelas kekafirannya. Bagian lain dari problem itu adalah fakta bahwa “Aulia” dalam ayat tersebut ditafsirkan secara  berbeda oleh banyak ulama dengan spektrum makna mulai dari “Sahabat”, “Pemimpin” atau bahkan “Pemimpin Keagamaan yang komprehensif”  sebagaimana Nabi Muhammad dan bukan sekedar pengurus tanfidziyah tidak pernah dikutip secara berimbang dan terkesan disembunyikan. Menariknya, kelompok yang sama yang berkeras menafsirkan auliya itu adalah pemimpin, akan menolak dengan artikulasi yang tidak kalah keras ketika seorang Syiah menyampaikan bahwa “Jika Aulia itu anda artikan pemimpin, berarti bukankah benar tafsiran kami ketika kami mengatakan bahwa pengganti Nabi seharusnya Imam Ali dalam cerita Ghadir Khum ketika Nabi mengatakan “Man Kuntu Maula (akar katanya aulia), fa hadza aliyan maula??”

Adanya beragam penafsiran yang tidak diberi bobot yang sebenarnya dan bahkan menjadikan satu model penafsiran yaitu penafsirannya sendiri sebagai kebenaran yang mutlak dan bermodal itu mengagresi pihak lain adalah salah satu masalah lain yang kita hadapi dalam penafsiran. Adalah sehat jika spektrum variatif atas penafsiran ayat itu disingkap secara utuh dan memberi peluang untuk masyarakat menilai sendiri mana yang lebih masuk akal menurut mereka.

Dalam metodologi yang benar, seharusnya semua pendapat disajikan dan dibahas utuh, adapun jika mereka memiliki pendapat sendiri selayaknya mereka mengatakan “Saya cenderung kepada pendapat ini. Wallahu a’lam”. Bagaimanapun, segala sesuatu yang rentan terhadap Interpretasi tekstual sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai hal yang mendasar. Para Faqih menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak pasti kebenarannya dianggap sebagai bagian dari masalah cabang.

Masalah ke empat yang menjadi problem kita adalah kecenderungan untuk memberi legitimasi atas hal-hal baru dalam agama dengan bingkai keagamaan. Ditahun 1958, setelah perang Dunia 2 berakhir, "Tidak ada negara lain di Asia yang mendapat perhatian, dukungan kelembagaan dan beasiswa yang diberikan kepada Individu yang lebih besar daripada Indonesia."  Howard Jones menyebut itu semua sebagai "perjuangan jangka panjang untuk otak Indonesia." Pelatihan pendidikan dan pakarisasi ilmu sosial itu tentu saja mengkalibrasi Indonesia yang 20 tahun sebelumnya "Neatherland Centris" kearah lebih ramah pasar dan terhubung kepada pusat Industri Jepang sebagai kanal ekonomi regional. Kedekatan dengan Jepang ini memungkinkan renstra pemerintah Keneddy via Jepang untuk membantu Indonesia sebisa mungkin mencapai modernisasi politik dan ekonomi. Atau dengan kata lain, “Keterbukaan, Pasar Bebas dan Demokrasi Liberal.”

Lalu tiba-tiba, kita datang menyatakan bahwa tuntutan Islam adalah Demokrasi Liberal. How Could it be? Demokrasi liberal adalah produk kesejarahan abad 20 sementara kita dipaksa untuk membacanya dengan kacamata Islam dan Islam diminta tunduk atas asumsi-asumsi pokok liberalisme. Jika nilai moral Islam menyatakan bahwa Zina dan minuman keras adalah keharaman, ya tentu saja memaksakan bahwa Islam yang benar adalah Islam yang mengakui kebenaran pergaulan bebas dan homoseksualitas adalah sebentuk tipe dari agresi penalaran yang tidak bisa diterima. Mengakui bahwa Zina, minuman Keras atau homoseksual sebagai sesuatu yang harus diterima dalam bingkai moralitas ke Islaman tentu saja hanya akan menimbulkan perasaan bahwa “tata nilai dunia kami sedang terancam” yang pada ujungnya menimbulkan respon balik berupa kesalahan penalaran lain yang lebih parah.

Sebagaimana saya sebut di awal, saya tidak percaya bahwa semua jenis penafsiran adalah absah dan bisa diterima. Saya percaya adanya sebuah kebenaran yang tunggal, Tuhan tidak menciptakan kebenaran yang jamak, dan karena itulah saya percaya kebebasan berdebat dan mengemukakan pendapat harus dijaga sebagai bagian dari upaya kita menemukan apa yang benar. Namun demikian, dalam relativitas kita sebagai manusia, kita akan selalu berhadapan dengan situasi ketika kita tidak akan pernah benar-benar tahu yang mana yang menurut Tuhan sebagai kebenaran versi Dia. Wallahu A’lam..

 

Khairun Fajri Arief (Pegiat Sosial Keagamaan)

 

 

0 Response to "4 Problem Dalam Penalaran Keagamaan Kita"

Post a Comment