Mereka Merawat Akar Konflik di Register 45?
Saturday, October 22, 2016
2 Comments
Provinsi Lampung banyak memiliki lahan register, paling familiar dan rawan konflik hingga menyebabkan banyak orang terbunuh akibat rebutan lahan khususnya di Register 45 bagian Kabupaten Mesuji. Bahkan, tragedi berdarah di Mesuji, sempat menjadi isu nasional pada 2011 lalu.
Sejak tahun 1999, saya tinggal dan besar di Kabupaten Mesuji tepatnya di register 45 yang sekarang disebut Moro-moro. Kehidupan di register 45 berawal dari ketidakmampuan masyarakat dalam bidang ekonomi karena krisis yang terjadi. Kami masuk di kawasan register 45 untuk mencari kehidupan. Akibat tidak dimanfaatkanya lahan gonta—tanah yang nganggur—oleh perusahaan, maka masyarakat memanfaatkan dengan bercocok tanam. Seiring dengan waktu, kami mendirikan pemukiman, pendidikan dan kesehatan secara swadaya oleh masyarakat. Sehingga saya dan teman-teman yang lain bisa bersekolah dengan adanya sekolah swadaya yang didirikan oleh masyarakat setempat.
Mulai tahun 2002 Kementerian Kehutanan mencabut izin PT Silva, tetapi pada tahun 2004 PT Silva memenangkan gugatan dan Kementerian Kehutanan memberikan izin kembali, dan memperluas lahan izin tersebut. Dari sinilah saya pertama kali ikut melakukan aksi, sampai tahun 2006, saya ikut aksi ke kantor Gubernur yang saat itu saya masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Dari adanya konflik tersebut, melahirkan penderitaan yang terjadi bagi masyarakat yang bermukim. Dari tindakan premanisme yang terjadi sampai penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah mengakibatkan sudah banyaknya nyawa melayang di kawasan hutan tersebut. Dari tahun 2000 hingga 2011 silam pasca penggusuran yang dilakukan mengakibatkan korban 30 orang meninggal. Di tiga tempat yang berbeda, tahun 2012-2015 karena premanisme dan perebutan lahan antar warga mengakibatkan 10 korban jiwa, dan terakhir kemarin 3 korban jiwa di desa pekat.
Masyarakat tetap bertahan di register 45 karena mereka enggan pidah kemana lagi, sudah puluhan tahun masyarakat tinggal di sana, dan di sanalah mereka mencari penghasilan sebagai petani. Jumlah penduduknya di Moro-moro 3000 jiwa, dan di Pekat, Pelita Jaya serta Karya Jaya mencapai 2000 jiwa. Di kawsan register 45 banyak yang tinggal karena lahan register 45 dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghasilan. Di sanalah mereka mempertaruhkan hidupan dari menanam singkong. Masyarakat yang notabenya sebagai petani tetapi mereka tidak memiliki tanah, ini menjadi dasar mereka tetap bertahan di kawasan tersebut.
Warga masayarakat di sana mengatakan mereka bukanlah sebagai perambah, karena mereka tidak merusak kawasan tersebut, mereka datang kesana karena lahan ‘gonta’ yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Mereka manfaatkan dan mengelola untuk areal pertanian. Masyarakat hanya mencari hak mereka sebagai petani yang tidak memiliki lahan garapan. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa,“bumi, air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.” Berarti sudah jelas jika tanah yang dikuasai oleh negara akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kesadaran akan kedudukan istimewa tanah juga terungkap dalam Undang Undang Pokok Agraria, yang menyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah. Namun kata “dikuasai‟ dalam pasal 33 UUD 1945 tidak menunjukkan Negara adalah pemiliknya. Pada penjelasan umum UUPA Tahun 1960, dinyatakan bahwa Negara (Pemerintah) hanya menguasai tanah. Pengertian tanah, dikuasai‟ bukan berarti dimiliki‟, tetapi kewenangan tertentu yang diberikan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal (2) Ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa tanah untuk kesejahtraan rakyat.
Pemerintah tidak memikirkan bagaimana kesejahteraan petani, lahan register bukan diorentasikan pada kemakmuran rakyat tetapi saat ini sebagai pemenuhan lahan perusahaan untuk memperluas lahan yang dimilki perusahaan sebagai kepentingan pemerintah sendiri. Masyarakat juga berhak atas tanah dengan pengaturan yang ditujukan sebagai pemenuhan lahan petani yang memang benar-benar tidak memiliki lahan.
Luas lahan register 45 yang berada di Mesuji Lampung -+ 43.000 hektar, yang di kelola oleh perusahaan hanya sekitar kurang dari 15.000 hektar. Artinya perusahaan tidak lagi memanfaatkan HGU-nya dengan baik, membiarkan lahan kosong sebagai penelantaran hutan. Sedangkan tingkat pengelolaan dari pada yang ditempati masyarakat lebih banyak, berarti banyaknya petani yang berada di sana mereka tidak memiliki lahan untuk digarap.
Dengan adanya masayarakat di sana pemerintah belum memberikan hak-hak masyarakat sebagai mana masyarakat yang bertempat tinggal di desa resmi. Pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidkan belum diberikan secara maksimal oleh pemeritah. Penanganan kasus premanisme yang dilakukan oleh pemerintah dari tahun ke tahun masih seja terjadi di kawasan tersebut. Belum adanya kejelasan solusi oleh pemerintah sebagai penyelesaian konflik yang terjadi mengakibatkan banyaknya korban akibat premanisme yang masuk. Hingga kini sebagai pemeliharaan konflik yang terjadi di register 45, pembiaran konflik yang terjadi oleh pemerintah ini merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak yang harus dipenuhi kepada warga.
Penyelesaian konflik yang berlarut-larut, maka akan berujung pada pengingkaran hak-hak yang diberikan oleh pemerintah sebagai pelayan mesyarakat. Sistem kemitraan yang sedang digadang-gadang bisa menyelesaikan konflik agraria, tetapi jika ini akan diterapkan maka akan muncul lagi masalah baru. Masyarakat akan enagan, karena ini sama saja masyarakat hanya sebagai buruh tani yang bekerja pada pemerintah. Maka kebebasan masyarakat yang notabenya sebagai petani, kini harus dipaksa menanam yang diinginkan pemerintah bukan kehendak masyarakat.
Dalam hal penyelesaian sengketa agraria dan untuk memulihkan fungsi hutan kembali, hal ini sangat kecil kemungkinan bisa dilakukan. Kerena fungsi hutan ini sudah hilang sejak masuknya perusahaan-perusahaan. Hutan tidak lagi dipelihara dengan baik, tetapi yang ada lahan akan semakin habis digunakan sebagai perkebunan, tanpa ada upaya ikut melestarikan fungsi hutan. Masyarakat masuk ke berbagai lahan regiter karena lahan yang diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan tidak dikelola dengan baik sebagai lahan gonta.
Penyelesaian konflik harus segera diselesaikan agar tidak memakan korban jiwa semakin banyak. Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Kehutanan segera mengambil tindakan. Hanya ada beberapa cara dalam penyelesaiannya; pertama memberikan hak izin garap kepada petani di register 45. Kedua, memberikan lokasi lain kepada petani yang sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah Mesuji untuk lahan pertanian. Ketiga, melegalkan lahan sebagian untuk diberikan ke petani yang ada di register 45, dalam hal pengaturan kependudukan, agar hak mereka yang hilang bisa terpenuhi.
Rico Andreas (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Sejak tahun 1999, saya tinggal dan besar di Kabupaten Mesuji tepatnya di register 45 yang sekarang disebut Moro-moro. Kehidupan di register 45 berawal dari ketidakmampuan masyarakat dalam bidang ekonomi karena krisis yang terjadi. Kami masuk di kawasan register 45 untuk mencari kehidupan. Akibat tidak dimanfaatkanya lahan gonta—tanah yang nganggur—oleh perusahaan, maka masyarakat memanfaatkan dengan bercocok tanam. Seiring dengan waktu, kami mendirikan pemukiman, pendidikan dan kesehatan secara swadaya oleh masyarakat. Sehingga saya dan teman-teman yang lain bisa bersekolah dengan adanya sekolah swadaya yang didirikan oleh masyarakat setempat.
Mulai tahun 2002 Kementerian Kehutanan mencabut izin PT Silva, tetapi pada tahun 2004 PT Silva memenangkan gugatan dan Kementerian Kehutanan memberikan izin kembali, dan memperluas lahan izin tersebut. Dari sinilah saya pertama kali ikut melakukan aksi, sampai tahun 2006, saya ikut aksi ke kantor Gubernur yang saat itu saya masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Dari adanya konflik tersebut, melahirkan penderitaan yang terjadi bagi masyarakat yang bermukim. Dari tindakan premanisme yang terjadi sampai penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah mengakibatkan sudah banyaknya nyawa melayang di kawasan hutan tersebut. Dari tahun 2000 hingga 2011 silam pasca penggusuran yang dilakukan mengakibatkan korban 30 orang meninggal. Di tiga tempat yang berbeda, tahun 2012-2015 karena premanisme dan perebutan lahan antar warga mengakibatkan 10 korban jiwa, dan terakhir kemarin 3 korban jiwa di desa pekat.
Masyarakat tetap bertahan di register 45 karena mereka enggan pidah kemana lagi, sudah puluhan tahun masyarakat tinggal di sana, dan di sanalah mereka mencari penghasilan sebagai petani. Jumlah penduduknya di Moro-moro 3000 jiwa, dan di Pekat, Pelita Jaya serta Karya Jaya mencapai 2000 jiwa. Di kawsan register 45 banyak yang tinggal karena lahan register 45 dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghasilan. Di sanalah mereka mempertaruhkan hidupan dari menanam singkong. Masyarakat yang notabenya sebagai petani tetapi mereka tidak memiliki tanah, ini menjadi dasar mereka tetap bertahan di kawasan tersebut.
Warga masayarakat di sana mengatakan mereka bukanlah sebagai perambah, karena mereka tidak merusak kawasan tersebut, mereka datang kesana karena lahan ‘gonta’ yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Mereka manfaatkan dan mengelola untuk areal pertanian. Masyarakat hanya mencari hak mereka sebagai petani yang tidak memiliki lahan garapan. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa,“bumi, air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.” Berarti sudah jelas jika tanah yang dikuasai oleh negara akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kesadaran akan kedudukan istimewa tanah juga terungkap dalam Undang Undang Pokok Agraria, yang menyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah. Namun kata “dikuasai‟ dalam pasal 33 UUD 1945 tidak menunjukkan Negara adalah pemiliknya. Pada penjelasan umum UUPA Tahun 1960, dinyatakan bahwa Negara (Pemerintah) hanya menguasai tanah. Pengertian tanah, dikuasai‟ bukan berarti dimiliki‟, tetapi kewenangan tertentu yang diberikan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal (2) Ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa tanah untuk kesejahtraan rakyat.
Pemerintah tidak memikirkan bagaimana kesejahteraan petani, lahan register bukan diorentasikan pada kemakmuran rakyat tetapi saat ini sebagai pemenuhan lahan perusahaan untuk memperluas lahan yang dimilki perusahaan sebagai kepentingan pemerintah sendiri. Masyarakat juga berhak atas tanah dengan pengaturan yang ditujukan sebagai pemenuhan lahan petani yang memang benar-benar tidak memiliki lahan.
Luas lahan register 45 yang berada di Mesuji Lampung -+ 43.000 hektar, yang di kelola oleh perusahaan hanya sekitar kurang dari 15.000 hektar. Artinya perusahaan tidak lagi memanfaatkan HGU-nya dengan baik, membiarkan lahan kosong sebagai penelantaran hutan. Sedangkan tingkat pengelolaan dari pada yang ditempati masyarakat lebih banyak, berarti banyaknya petani yang berada di sana mereka tidak memiliki lahan untuk digarap.
Dengan adanya masayarakat di sana pemerintah belum memberikan hak-hak masyarakat sebagai mana masyarakat yang bertempat tinggal di desa resmi. Pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidkan belum diberikan secara maksimal oleh pemeritah. Penanganan kasus premanisme yang dilakukan oleh pemerintah dari tahun ke tahun masih seja terjadi di kawasan tersebut. Belum adanya kejelasan solusi oleh pemerintah sebagai penyelesaian konflik yang terjadi mengakibatkan banyaknya korban akibat premanisme yang masuk. Hingga kini sebagai pemeliharaan konflik yang terjadi di register 45, pembiaran konflik yang terjadi oleh pemerintah ini merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak yang harus dipenuhi kepada warga.
Penyelesaian konflik yang berlarut-larut, maka akan berujung pada pengingkaran hak-hak yang diberikan oleh pemerintah sebagai pelayan mesyarakat. Sistem kemitraan yang sedang digadang-gadang bisa menyelesaikan konflik agraria, tetapi jika ini akan diterapkan maka akan muncul lagi masalah baru. Masyarakat akan enagan, karena ini sama saja masyarakat hanya sebagai buruh tani yang bekerja pada pemerintah. Maka kebebasan masyarakat yang notabenya sebagai petani, kini harus dipaksa menanam yang diinginkan pemerintah bukan kehendak masyarakat.
Dalam hal penyelesaian sengketa agraria dan untuk memulihkan fungsi hutan kembali, hal ini sangat kecil kemungkinan bisa dilakukan. Kerena fungsi hutan ini sudah hilang sejak masuknya perusahaan-perusahaan. Hutan tidak lagi dipelihara dengan baik, tetapi yang ada lahan akan semakin habis digunakan sebagai perkebunan, tanpa ada upaya ikut melestarikan fungsi hutan. Masyarakat masuk ke berbagai lahan regiter karena lahan yang diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan tidak dikelola dengan baik sebagai lahan gonta.
Penyelesaian konflik harus segera diselesaikan agar tidak memakan korban jiwa semakin banyak. Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Kehutanan segera mengambil tindakan. Hanya ada beberapa cara dalam penyelesaiannya; pertama memberikan hak izin garap kepada petani di register 45. Kedua, memberikan lokasi lain kepada petani yang sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah Mesuji untuk lahan pertanian. Ketiga, melegalkan lahan sebagian untuk diberikan ke petani yang ada di register 45, dalam hal pengaturan kependudukan, agar hak mereka yang hilang bisa terpenuhi.
Rico Andreas (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung)
http://carxxinsurancexx.org/ - cheap auto insurance
ReplyDeleteauto insurance quotes
car insurance quotes
WaIe1n uesbqittebwi, [url=http://mqytoysjydrd.com/]mqytoysjydrd[/url], [link=http://crfhfnihbwxf.com/]crfhfnihbwxf[/link], http://uyvgrlfosavs.com/
ReplyDelete