Agama dan Konflik Agraria
Tuesday, November 29, 2016
Add Comment
Hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama diakui sebagai suatu hak yang melekat pada individual dan komunitas terdapat dalam paragraf 1 komentar umum no 22. Basis hak yang melekat pada individual, dan komunitas juga sekaligus menolak pemahaman bahwa lembaga-lembaga politik normal, dan hukum negara adalah satu satunya, otoritas yang menentukan dan memonopoli mana saja agama, yang bisa dianggap benar dan membedakanya dengan agama yang menyesatkan.
Dalam hal agama juga dilarang untuk menyebarkan syiar kebencian, dalam komentar Umum no 22 tentang jaminan kebebasan berfikir, dan beragama menjelaskan bahwa setiap praktik keagamaan atau kepercayaan yang dilakukan oleh individu atau/dan komunitas tidak boleh dijadikan sebagai sebagai alat propaganda perang, diskriminasi, permusuhan, kebencian, atau kekerasan yang bersifat rasial, bahkan religius. Negara yang telah mengadopsi hak-hak sipil dan Politik dalam produk hukum nasionalnya- sebagaimana Indonesia- wajib membuat peraturan atau undng-undang. Yang melarang adanya praktik-praktik di atas (propaganda perang, diskriminasi, permusuhan, kebencian atau kekerasan yang bersifat rasial, bahkan religius).
Banyak hal yang terjadi belakangan ini karena agama sudah menjadi adopsi sebagai politik. Yang melahirkan kebencian bukan lagi sebagai kerukunan antar umat yang sejatinya indonesia tergabung dalam banyak agama. Ini meruapakan tenggungjawab negara yang harus bisa menyelesaikan persoalan kerana banyak yang menjadi dampak jika agama akan dijadikan alat politik kekuasaan.
Agama di Tengah Konflik Agraria
Wujud kebebasan dalam agama terlihat dalam banyak konflik agraria tetapi agama bisa berdampingan dengan kebersaman untuk sebuah perjuangan rakyat tentang hak atas tanah. Bukan agama dijadikan alat politik kekuasan. Kerukunan umat bisa di lihat dalam konflik tanah Register 45 yang memiliki banyak Suku dan Agama (Islam, Kristen, Hindu). Mereka bisa hidup berdampingan dan dengan banyaknya agama akan menambah kebersamaan dalam perjuangan, buktinya Fasilitas peribadatan dibangun tidak kurang dari 10 buah masjid, 8 buah pura, dan 3 buah gereja yang diinisiatif bersama. Juga terdapat berbagai fasilitas pendidikan untuk setiap level yaitu taman kanak-kanak (TK) 2 buah, sekolah dasar (SD) sejumlah 3 buah, sekolah menengah tingkat pertama (SMP) 1 buah.
Mereka menyakini bahwa setiap agama manapun, tanah merupakan hal utama yang menjadikan mereka hidup sampai saat ini, dengan dasar itu mereka menggunakan agama, sebagai landasan perjuangan agraria. Tanah merupakan karunia tuhan yang diberikan dan yang harusnya negara fasilitasi secara penuh untuk kesejahtraan rakyat. Jadi tanah merupakan sumber keberlajutan kehidupan bagi setiap orang, memiliki tanah sebagai tempat bercocok tanam dan tempat kebutuhan hidup mereka.
Agama Sebagai Perjuangan
Untuk menghindari terulangnya proses ketimpangan struktural dalam redistribusi lahan, salah satu kuncinya adalah menghidupkan dan menggerakkan kembali sistem-sistem produksi pertanian di pedesaan. Model ini diharapkan akan memperkuat sendi-sendi perekonomian di pedesaan, dan sekaligus menjawab banyak persoalan pokok yang sebelumnya dikhawatirkan oleh sebagian kalangan. Apabila tahap demi tahap proses reforma agraria ini dikerjakan dan dikontrol, maka redistribusi lahan sebagai substansi terpenting dari reformasi agraria, akan dapat menjadi instrumen untuk meredistribusi kesejahteraan di masyarakat.
Dengan adanya kebebasan yang diberikan harusnya agama menjadikan suatu penguat kerukunan, dan bukan sebagai alat penyulut kebencian. Bayak hal yang menjadi dasar kebencian dan menjadi pembicaraan besar, dan ini dimulai dengan membawa isu agama. Kalau kita lihat lagi dari ujung pandang agama harusnya sudah bisa menjadi dasar pemecahan dari suatu masalah bukan sebagai pelahir masalah di negeri ini. masih banyak yang menjadi masalah besar negara, dan ini menyangkut banyak agama di dalamnya yaitu penyelesaian konflik agraria yang melahirkan penderiataan bagi umat beragama. Tapi sampai hari ini belum juga bisa diselesaikan dan diberbagai tempat agamalah yang mendorong dan menciptakan kekuatan untuk bisa memperoleh hak mereka yaitu hak atas tanah.
Ini menjadi kebalikan yang besar. Ketika mereka yang dikota sibuk dengan urusan agama tetapi bayak masyarakat dipelosok yang berjuang bersama dengan mengatasnamakan agama dan tidak melihat merah, kuning, hijau yang ada pada diri mereka tetapi hanya satu, yaitu kebebasan dan hak akses pengelolan tanah yang bisa mereka peroleh untuk bisa mempertahankan kelanjutan hidup di tanah konflik.
Rico Andreas (Front Mahasiswa Nasional Lampung)
Dalam hal agama juga dilarang untuk menyebarkan syiar kebencian, dalam komentar Umum no 22 tentang jaminan kebebasan berfikir, dan beragama menjelaskan bahwa setiap praktik keagamaan atau kepercayaan yang dilakukan oleh individu atau/dan komunitas tidak boleh dijadikan sebagai sebagai alat propaganda perang, diskriminasi, permusuhan, kebencian, atau kekerasan yang bersifat rasial, bahkan religius. Negara yang telah mengadopsi hak-hak sipil dan Politik dalam produk hukum nasionalnya- sebagaimana Indonesia- wajib membuat peraturan atau undng-undang. Yang melarang adanya praktik-praktik di atas (propaganda perang, diskriminasi, permusuhan, kebencian atau kekerasan yang bersifat rasial, bahkan religius).
Banyak hal yang terjadi belakangan ini karena agama sudah menjadi adopsi sebagai politik. Yang melahirkan kebencian bukan lagi sebagai kerukunan antar umat yang sejatinya indonesia tergabung dalam banyak agama. Ini meruapakan tenggungjawab negara yang harus bisa menyelesaikan persoalan kerana banyak yang menjadi dampak jika agama akan dijadikan alat politik kekuasaan.
Agama di Tengah Konflik Agraria
Wujud kebebasan dalam agama terlihat dalam banyak konflik agraria tetapi agama bisa berdampingan dengan kebersaman untuk sebuah perjuangan rakyat tentang hak atas tanah. Bukan agama dijadikan alat politik kekuasan. Kerukunan umat bisa di lihat dalam konflik tanah Register 45 yang memiliki banyak Suku dan Agama (Islam, Kristen, Hindu). Mereka bisa hidup berdampingan dan dengan banyaknya agama akan menambah kebersamaan dalam perjuangan, buktinya Fasilitas peribadatan dibangun tidak kurang dari 10 buah masjid, 8 buah pura, dan 3 buah gereja yang diinisiatif bersama. Juga terdapat berbagai fasilitas pendidikan untuk setiap level yaitu taman kanak-kanak (TK) 2 buah, sekolah dasar (SD) sejumlah 3 buah, sekolah menengah tingkat pertama (SMP) 1 buah.
Mereka menyakini bahwa setiap agama manapun, tanah merupakan hal utama yang menjadikan mereka hidup sampai saat ini, dengan dasar itu mereka menggunakan agama, sebagai landasan perjuangan agraria. Tanah merupakan karunia tuhan yang diberikan dan yang harusnya negara fasilitasi secara penuh untuk kesejahtraan rakyat. Jadi tanah merupakan sumber keberlajutan kehidupan bagi setiap orang, memiliki tanah sebagai tempat bercocok tanam dan tempat kebutuhan hidup mereka.
Agama Sebagai Perjuangan
Untuk menghindari terulangnya proses ketimpangan struktural dalam redistribusi lahan, salah satu kuncinya adalah menghidupkan dan menggerakkan kembali sistem-sistem produksi pertanian di pedesaan. Model ini diharapkan akan memperkuat sendi-sendi perekonomian di pedesaan, dan sekaligus menjawab banyak persoalan pokok yang sebelumnya dikhawatirkan oleh sebagian kalangan. Apabila tahap demi tahap proses reforma agraria ini dikerjakan dan dikontrol, maka redistribusi lahan sebagai substansi terpenting dari reformasi agraria, akan dapat menjadi instrumen untuk meredistribusi kesejahteraan di masyarakat.
Dengan adanya kebebasan yang diberikan harusnya agama menjadikan suatu penguat kerukunan, dan bukan sebagai alat penyulut kebencian. Bayak hal yang menjadi dasar kebencian dan menjadi pembicaraan besar, dan ini dimulai dengan membawa isu agama. Kalau kita lihat lagi dari ujung pandang agama harusnya sudah bisa menjadi dasar pemecahan dari suatu masalah bukan sebagai pelahir masalah di negeri ini. masih banyak yang menjadi masalah besar negara, dan ini menyangkut banyak agama di dalamnya yaitu penyelesaian konflik agraria yang melahirkan penderiataan bagi umat beragama. Tapi sampai hari ini belum juga bisa diselesaikan dan diberbagai tempat agamalah yang mendorong dan menciptakan kekuatan untuk bisa memperoleh hak mereka yaitu hak atas tanah.
Ini menjadi kebalikan yang besar. Ketika mereka yang dikota sibuk dengan urusan agama tetapi bayak masyarakat dipelosok yang berjuang bersama dengan mengatasnamakan agama dan tidak melihat merah, kuning, hijau yang ada pada diri mereka tetapi hanya satu, yaitu kebebasan dan hak akses pengelolan tanah yang bisa mereka peroleh untuk bisa mempertahankan kelanjutan hidup di tanah konflik.
Rico Andreas (Front Mahasiswa Nasional Lampung)
0 Response to "Agama dan Konflik Agraria"
Post a Comment