Menakar Regulasi Wakaf Uang
Saturday, November 19, 2016
Add Comment
Paradigma mayoritas masyarakat terhadap wakaf hanya berupa tanah kosong yang akan dialih fungsikan sebagai masjid, madrasah, maupun tempat pemakaman umum sejauh ini masih cukup terpelihara, padahal wakaf dewasa ini sudah hampir menemukan pola baru yang lebih dinamis dan proporsional dengan perkembangan zaman.
Berbicara mengenai wakaf mungkin penulis menganggap wakaf disini telah berevolusi ke dalam suatu bentuk yang jauh lebih menarik, wakaf produktif. Sebenarnya bukan evolusi yang sepenuhnya baru mengingat pada masa Muawiyah bin Abu Sofyan wakaf sendiri sudah mulai di bentuk sedemikian rupa hingga menghasilkan wakaf produktif yaitu wakaf uang.
Wakaf uang menjadi menarik karena menawarkan konsep baru yang cukup menarik, dengan wakaf uang asumsi bahwa berwakaf hanya diperuntukan kepada orang-orang yang kaya, mapan, dan berada dengan mudah ditampik. Masyarakat biasa, pedagang kaki lima, hingga mahasiswa-pun kini bisa berwakaf dengan menggunakan wakaf uang itu sendiri.
Menurut penelitian berbagai kelompok maupun instansi yang berkonsentrasi terhadap wakaf, wakaf uang ini memiliki potensi yang sangat luar biasa. Menurut perhitungan potensi wakaf uang di Indonesia oleh Dr. Mustafa Edwin total pencapaian uang yang bisa terkumpul selama satu tahun mampu menembus angka tiga triliyun apabila benar-benar diterapkan secara optimal.
Penerapan metode perhitungan ini diimplementasikan di Lampung-pun menunjukan angka yang fantastis. Jumlah 4.729.600 jiwa dari mulai penghasilan minimum lima ratus ribu rupiah hingga maksimum sepuluh juta rupiah per bulan menghasilkan total dana sebesar tiga ratus dua puluh empat milyar per tahun.
Perihal tentang potensi wakaf uang memang luar biasa, apalagi ditambah dengan warga negara Indonesia yang mayoritas muslim. Namun realita yang terjadi masih jauh panggang dari api, hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah regulasi terhadap wakaf uang.
Diantara beberapa regulasi yang ada diantaranya adalah peraturan mengenai tugas Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 pasal 25 Tahun 2016 yakni diantaranya;
Pertama, mengumumkan kepada publik atas keberadaanya sebagai LKS-PWU. Kedua, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang. Ketiga, menerima secara tunai wakaf uang dari Wakifatas nama Nazhir. Keempat, menempatkan uang kedalam rekening titipan (Wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif.
Kelima, menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif. Keenam, menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta diberikan kepada Wakif dan Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif. Dan yang ke tujuh adalah mendaftarkan wakaf uang kepada mentri atas nama Nazhir.
Dari ketujuh tugas LKS-PWU diatas penulis melihat ketidak-seriusan dalam pelaksanaanya. Beberapa Bank Syariah yang penulis ketahui sebagai LKS-PWU justru seolah-olah tak acuh terhadap wakaf uang, ini dibuktikan dengan kepasifan mereka dalam menyukseskan optimalisasi wakaf uang yang potensinya bahkan mampu mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.
Bank Syariah tersebut terkesan hanya duduk, diam, dang Ongkang-Ongkang sembari menunggu Wakif yang hendak melakukan wakaf uang. Ditambah lagi dengan tidak adanya opsi wakaf dalam kartu ATM serta hampir tidak tersedianya blangko wakaf uang menunjukan bahwa Bank Syariah tersebut terkesan menyepelekan wakaf.
Hal tersebut bisa saja disebabkan karena Bank Syariah sekalipun tetap memegang teguh Profit Oriented. Melihat bahwa wakaf ini tidak terlalu membawa dampak baik (semacam asupan segar) bagi mereka maka keseriusan untuk wakaf sendiri tidak terlalu diutamakan.
Penulis melihat fenomena tersebut sebagai peristiwa yang miris. Bagaimana tidak, potensi dana wakaf yang begitu besar seolah disepelekan. Seharusnya para pemangku kepentingan harus lebih serius menyikapi wakaf uang ini mengingat hal tersebut merupakan salah satu investasi akhirat yakni amal yang tidak akan berhenti mengalir pahalanya meskipun telah meninggal dunia.
Mengenai ketidaktahuan masyarakat banyak terhadap wakaf uang bisa penulis maklumi karena minimnya sosialisasi dan mereka minim literasi sehingga pengenalan tentang wakaf uang belum merata.
Akan tetapi pihak-pihak yang berkepentingan terkait dengan pengumuman wakaf uang dan potensi-potensinya justru hanya bersolek di bungalow besar bertingkat, elok dengan klimis Pomade dan setelan berdasi panjang. Apakah mereka sadar akan salah satu Job Description yang tertinggal? Wallahu’alam.
Julianto Nugroho (Pegiat Jurai Siwo Corner)
Berbicara mengenai wakaf mungkin penulis menganggap wakaf disini telah berevolusi ke dalam suatu bentuk yang jauh lebih menarik, wakaf produktif. Sebenarnya bukan evolusi yang sepenuhnya baru mengingat pada masa Muawiyah bin Abu Sofyan wakaf sendiri sudah mulai di bentuk sedemikian rupa hingga menghasilkan wakaf produktif yaitu wakaf uang.
Wakaf uang menjadi menarik karena menawarkan konsep baru yang cukup menarik, dengan wakaf uang asumsi bahwa berwakaf hanya diperuntukan kepada orang-orang yang kaya, mapan, dan berada dengan mudah ditampik. Masyarakat biasa, pedagang kaki lima, hingga mahasiswa-pun kini bisa berwakaf dengan menggunakan wakaf uang itu sendiri.
Menurut penelitian berbagai kelompok maupun instansi yang berkonsentrasi terhadap wakaf, wakaf uang ini memiliki potensi yang sangat luar biasa. Menurut perhitungan potensi wakaf uang di Indonesia oleh Dr. Mustafa Edwin total pencapaian uang yang bisa terkumpul selama satu tahun mampu menembus angka tiga triliyun apabila benar-benar diterapkan secara optimal.
Penerapan metode perhitungan ini diimplementasikan di Lampung-pun menunjukan angka yang fantastis. Jumlah 4.729.600 jiwa dari mulai penghasilan minimum lima ratus ribu rupiah hingga maksimum sepuluh juta rupiah per bulan menghasilkan total dana sebesar tiga ratus dua puluh empat milyar per tahun.
Perihal tentang potensi wakaf uang memang luar biasa, apalagi ditambah dengan warga negara Indonesia yang mayoritas muslim. Namun realita yang terjadi masih jauh panggang dari api, hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah regulasi terhadap wakaf uang.
Diantara beberapa regulasi yang ada diantaranya adalah peraturan mengenai tugas Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 pasal 25 Tahun 2016 yakni diantaranya;
Pertama, mengumumkan kepada publik atas keberadaanya sebagai LKS-PWU. Kedua, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang. Ketiga, menerima secara tunai wakaf uang dari Wakifatas nama Nazhir. Keempat, menempatkan uang kedalam rekening titipan (Wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif.
Kelima, menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif. Keenam, menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta diberikan kepada Wakif dan Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif. Dan yang ke tujuh adalah mendaftarkan wakaf uang kepada mentri atas nama Nazhir.
Dari ketujuh tugas LKS-PWU diatas penulis melihat ketidak-seriusan dalam pelaksanaanya. Beberapa Bank Syariah yang penulis ketahui sebagai LKS-PWU justru seolah-olah tak acuh terhadap wakaf uang, ini dibuktikan dengan kepasifan mereka dalam menyukseskan optimalisasi wakaf uang yang potensinya bahkan mampu mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.
Bank Syariah tersebut terkesan hanya duduk, diam, dang Ongkang-Ongkang sembari menunggu Wakif yang hendak melakukan wakaf uang. Ditambah lagi dengan tidak adanya opsi wakaf dalam kartu ATM serta hampir tidak tersedianya blangko wakaf uang menunjukan bahwa Bank Syariah tersebut terkesan menyepelekan wakaf.
Hal tersebut bisa saja disebabkan karena Bank Syariah sekalipun tetap memegang teguh Profit Oriented. Melihat bahwa wakaf ini tidak terlalu membawa dampak baik (semacam asupan segar) bagi mereka maka keseriusan untuk wakaf sendiri tidak terlalu diutamakan.
Penulis melihat fenomena tersebut sebagai peristiwa yang miris. Bagaimana tidak, potensi dana wakaf yang begitu besar seolah disepelekan. Seharusnya para pemangku kepentingan harus lebih serius menyikapi wakaf uang ini mengingat hal tersebut merupakan salah satu investasi akhirat yakni amal yang tidak akan berhenti mengalir pahalanya meskipun telah meninggal dunia.
Mengenai ketidaktahuan masyarakat banyak terhadap wakaf uang bisa penulis maklumi karena minimnya sosialisasi dan mereka minim literasi sehingga pengenalan tentang wakaf uang belum merata.
Akan tetapi pihak-pihak yang berkepentingan terkait dengan pengumuman wakaf uang dan potensi-potensinya justru hanya bersolek di bungalow besar bertingkat, elok dengan klimis Pomade dan setelan berdasi panjang. Apakah mereka sadar akan salah satu Job Description yang tertinggal? Wallahu’alam.
Julianto Nugroho (Pegiat Jurai Siwo Corner)
0 Response to "Menakar Regulasi Wakaf Uang"
Post a Comment