Ayat-Ayat Terorisme?

Ayat-Ayat Terorisme?

Saya menulis judul ini bukan berarti menjustifikasikan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang bernuansa terorisme, bukan sama sekali, saya hanya mengindikasikan bahwa terdapat ayat-ayat yang mampu menjadi motivasi dan landasan teologis untuk melakukan aksi teror. Sama sekali bukan karena ayat itu memang mengisyaratkan demikian. Namun, intepretasi yang membuat ayat tersebut bermakna seolah-seolah memerintah untuk melakukan kekerasan, teror, dan membunuh. Ayat yang intepretasikan secara subjektif, sepihak, dan eksklusif. Parahnya, intepretasi ini tanpa melalui proses diskusi yang mendalam, tabayyun dan tertutup dari proses dialog.

Sikap eksklusif dalam mengintepretasikan ayat-ayat menjadikan pemahaman akan suatu ayat menjadi amat buntu. Kebenaran sejati seolah-olah berada dalam pihaknya, yang lain salah. Padahal, sang penafsir belum tentu mencukupi kualifikasi sebagai penafsir. Jika demikian, pantaskah aksi-aksi tersebut dilakukan? Kalau ternyata produk tafsir yang dihasilkan ternyata salah? Bagaimana dengan kenikmatan surgawi yang sudah dibayangkan? Semuanya semu?

Buku “Aku Melawan Teroris!” yang ditulis oleh Imam Samudrasangat relevan dijadikan rujukan untuk menelusuri bagaimana ide-ide terorisme bisa muncul. Buku ini ditulis oleh Imam Samudra semenjak dia masih meringkuk di sel tahanan, sejak penangkapannya tahun 26 november 2002 yang kemudian diterbitkan tahun 2004 dan akhirnya best seller. Dalam buku ini kita akan bisa mengetahui bagaimana teroris mengintepretasikan ayat-ayat yang dijadikan landasan teolgisnya dalam melakukan berbagai macam aksi teror—khususnya bom bali bagi imam samudra—

Buku yang ditulis oleh Imam Samudra juga telah ditanggapi oleh Muhammad Hanif Hassan dalam bukunya yang berjudul “Pray to Kill.” Hassan sangat serius mengelaborasi kekacauan ide-ide terorisme dengan menggunakan pendekatan teoligis dan fiqh atas buku yang ditulis oleh Imam Samudra. Pendekatan teologis dan fiqh adalah metodologi ijtihad ulama salaf dalam mengistinbat hukum dari al-quran dan hadits, berdasarkan ilmu ushul fiqh, ushul tafsir, dan ushul hadits. Pendekatan ini memerlukan penyelidikan yang komprehensif terhadap teks klasik para ulama untuk mengetahui dimana mereka berdiri pada masalah yang bersangkutan. Bila ide yang disebarkan oleh para teroris bertentangan dengan para ulama tersebut, maka sangat potensial untuk membuktikan, bahwa para teoris tersebut salah.

Konsep Jihad

Secara definitif jihad berarti memberikan yang terbaik, mengeluarkan tenaga untuk mencapao tujuan. Dalam hal ini usaha seseorang untuk mencari jalan bisa dikategorikan sebagai jihad. Jihad bebarti melakukan sesuatu untuk menegakkan hukum Allah, membangun dan menyebarkannya. Dalah sudut pandang syariah, jihad merupakan bentuk usaha perlawanan terhadap mereka yang tidak beriman terhadap islam. Jihad ini terkenal dengan sebutan jihad fi sabilillah. Definisi yang dikemukakan oleh Imam Samudra juga tidak melenceng dari apa yang dikemukakan oleh para ulama’ ini.

dalam pandangan imam samudra, perang harus dilakukan untuk pembalasan dari apa yang pernah orang kafir lakukan terhadap umat muslim. Dia mengutip surat at-Taubah ayat 36:

“... dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Karena target utama dalam pengeboman Bali I adalah warga negara AS dan sekutunya yang bersalah atas penyerangan terhadap umat muslim Afganistan pada tahun 2001., dengan turut disaksikan oleh seluruh dunia, Imam Samudra menyatakan bahwa mereka pantas untuk diserang. Dia menyamakan kekuatan kolonial yang bersalah karena menyerang yang tidak berdaya. Oleh karena itu dia mengahalalkan untuk melakukan penyerangan terhadap warga sipil, karena yang dilakukan oleh kaum musyrik terhadap umat muslim juga demikian. Menurutnya, membalas yang setimpal bukan hanya dibenarkan tapi juga sebagai jalan keluar, dia mengutip surat Al-Baqarah ayat 194:

“... oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia, seimbang dengan seranggannya terhadapmu...”

Bagi dia, menarget penduduk sipil adalah tentang menyamakan kedudukan darah dibalas darah, nyawa dengan nyawa, dan penduduk sipil dengan penduduk sipil.

maka dari itu, bila kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu...” (An Nahl:126)

Perang itu kejam, dan darah yang mengucur, tetapi ketidakadilan tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. Penyebab semua kekacauan ini adalah golongan kaum musyrikin. Tindakan mereka yang melampaui batas lebih kejam daripada perang biasa yang sedang dilawan. Atas dasar ini pula--dalam pandangan imam samudra— Allah membuat perang melawan mereka sebagai kewajiban agar kedudukan seimbang bisa dicapai.

diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci; boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu: Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)

Lantas sampai kapankah jihad model ini berlangsung? Bagi Imam Samudra, jawaban atas pertanyaan ini ada pada ayat berikut:

dan perangilah mereka supaya jangan ada firnah dan supaya agama itu semata mata untuk Allah... ” (Al Anfaal:39)

Imam Samudra menyimpulkan bahwa perang akan berlangsung sampai tidak ada lagi kemusyrikan dan sampai agama Allah itu yaitu Islam menang di atas agama-agama lain, dengan kata lain sampai semua umat manusia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Bagi Imam Samudra, jihad dalam hal ini memiliki empat tahapan sebagaimana yang sudah dikemukakan oleh para salafu shalih. Dalam urainnya mengenai subjek ini, dua buku referensi yang dia pakai adalah buku “Tarbiyah Jihadiyah” karya Syekh Asy-Syahid abdullah azzam dan Tafsir Ibnu Katsir. Tahapan pertama adalah “menahan diri”, umat islam dalam hal ini diperintahkan untuk menahan diri dari siksaan, aksi, dan serangan dari mereka yang tidak beriman. Tahapan kedua adalah “diizinkan untuk berperang” bila penyiksaan fisik dan tekanan telah meningkat dan menjadi kejam setelah melakukan intimidasi terhadap kaum muslim. Dengan lata belakang ini, maka melawan diperbolehkan tetapi bukan sebagai kewajiban. Tahapan yang ketiga adalah “kewajiban melawan dengan perang yang terbatas.” Pada tahapan ini, umat muslim diperintahkan untuk melawan golongan yang berperang melawan mereka dan meninggalkan golongan yang tidak memerangi mereka.

Tahapan yang keempat atau terakhir adalah “kewajiban memerangi seluruh kaum kafir dan musyrik.” Menurut imam samudra, ketiga tahapan pertama hanyalah sebagai tahapan sementara dalam mengatur jihad. Ketika ayat-ayat berikut diwahyukan, maka sempurnalah hukum akhir mengenai jihad.

“... maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai mereka...” (At-Taubah: 5)

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)

Wahyu dari ayat-ayat As-Saif (ayat-ayat pedang) yang dinyatakan di atas mengatakan bahwa musyrik diberi dua pilihan, apakah menerima islam atau perang. Semua kesepakatan damai setelah ayat ini turun menjadi batal dan tidak berlaku. Untuk lebih memberikan kepercayaan pada pengambilan kesimpulannya, Imam Samudra mengutip sebuah hadits, dimana Nabi Saw bersabda:

Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, dan untuk menunikan shalat lima waktu dan menunaikan zakat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tanggapan atas konsep jihad Imam Samudra

Setelah melihat keseluruhan dari pandangan imam samudra, Muhammad Hanif Hassan dalam bukunya “Pray to Kill” mengambil benang merah dari semua pandangan tersebut, bahwa dapat dijelaskan kalau aspek terpenting dari pandangan yang membentuk pembenarannya atas aksi teror samudra adalah keyakinan bahwa umat muslim wajib berjihad secara terus menerus memerangi non-muslim. Baginya, dasar bagi hubungan muslim dan non-muslim adalah jihad dan perang, bukan perdamaian.

Imam Samudra memandang bahwa jihad bersenjata hanya satu-satunya wujud diantara orang-orang beriman dan tidak. Baginya jihad senjata adalah kekal sampai berakhir dunia dan tujuannya adalah melawan orang-orang yang tidak beriman dimanapun mereka berada. Jihad bersenjata wajib dilakukan sampai setiap inci dari tanah muslim dimerdekakan dari orang yang tidak beriman dan sampai mereka tunduk pada aturan islam.

Pengertian semacam itu telah berkontribusi terhadap pertumbuhan pola pikir Manichean yang berpendapat, “Bila anda tidak bersama kami, maka anda musuh kami.” Efek dari pemahaman ini akan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, dan ketidaksukaan terhadapa semua non-muslim bahwa mereka semua berkomplot melawan islam dan umat muslim.

Pandangan yang mengatakan bahwa tahapan yang terakhir jihad mencabut seluruh tahapan sebelumnya adalah tidak berdasar dan tidak didukung oleh ulama terdahulu. Lalu ditegaskan bahwa fungsi utama jihad adalah bukan untuk melawan non-muslim karena perbedaan akidah, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memberantas penjajahan. Dan jihad dalam islam hanya boleh dilakukan melawan mereka yang mengobarkan peperangan.

Mayoritas ulama menolak pendapat yang mengatakan pencabutan hukum jihad yang lalu oleh ayat-ayat dari surat At-Taubah. Pandangan yang muktabar ialah semua ayat mengenai jihad tidak dapat diinpretasikan sendiri-sendiri. Semua ayat mengenai jihad dalam al-Quran perlu dipandang secara menyeluruh untuk memperoleh pengertian yang sebenarnya. Lebih jauh lagi, tidak ada bukti yang kuat bahwa ayat-ayat dalam surat at-taubah diwahyukan untuk mencabut ayat-ayat sebelumnya.

Bahkan jika ayat 1-40 dari surat at-Taubah dilihat secara cermat akan terlihat bahwa perintah perang tidak ditujukan kepada semua arab musyrikin. Keumuman dari kelompok ayat pertama dibatasi oleh ayat yang lain dalam surat at-Taubah (misalnya ayat 4,7,8,12, dan 13). Oleh karena itu sangat penting untuk mengerti konteks turunnya ayat, Al-Qurtubi  dan At-Tabari menyatakan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang Mekkah dari suku Quraisy. Maka dari itu perlu pengetahuan yang mendalam mengenai dinamika interaksi antara suku Quraisy dan Muslim di Madinah agar mengerti sepenuhnya dari situasi tersebut.

Sebagai alternatif bagi argumen imam samudra, Hassan menyatakan bahwa sebenarnya dasar hukum antara muslim dan non-muslim dalam islam adalah kedamaian dan keharmonisan, bukan jihad (perang). Pada dasarnya islam adalah agama yang mencintai kedamaian (al-anfaal: 61), islam adalah agama yang menjadi rahmat bagi semua ummat manusia (Al Anbiyaa': 107), islam menghormati dan menghargai semua manusia (Al Israa': 70), tidak ada paksaan dalam beragama (al-baqarah: 256), islam mewajibkan kepada muslim untuk mendakwahkan ajaran islam (An Nahl: 125).

Dalam mendakwahkan islam, cara yang dipakai adalah dengan mengedepankan sikap sopan santun. Lantas bagaimana mungkin bagi seorang pendakwah dapat dapat berdakwah dan mengajarkan tentang islam dengan non-muslim, bila dia menyimpan rasa benci dan permusuhan satu sama lain apalagi sampai ingin berperang melawan mereka? Dalam berdakwah terhadap sesama manusia, Muslim hanya diperintahkan untuk menyampaikan pesan, bukan memaksa untuk menerima islam. Sebagaimana termaktub dalam surat Yaasiin ayat 17.

Penutup

Dalam sejarah muslim di dunia Arab, praktik menghabisi nyawa pihak lain yang tidak sejalan secara politik telah dimulai dari kaum Khawarij, setelah perundingan Daumatul Jandal pada 657 M untuk mengakhiri perang siffin setelah 25 tahun Nabi Saw meninggal. Golongan Khawarij sebagai sempalan pendukung Ali Bin Abi Thalib menjadi frustasi dan tidak menerima tahkim di Daumatul Jandal itu, karena pihak dari Muawiyyah yang diwakili oleh Amr Bin Ash dinilai telah melakukan “pemelintiran’ terhadap Abu Musa Al-Asyari yang mewakili pihak ali. Setelah itu, kaum Khawarij mengafirkan dan membunuhi siapa saja yang tidak sejalan dengannya, terutama terhadap golongan Ali dan Muawiyyah.

Tantangan bagi umat beragama mendatang adalah bagaimana menyajikan sebuah pemahaman agama yang moderat dan santun. Pola pemahaman yang arif dan mampu menampilkan wajah agama yang ramah (bukan marah) dan memegang teguh tali persaudaraan di tengah pluralisme. Pemahaman agama yang kaku (bukan tegas) serba hitam putih akan menjadi momok bagi peradaban manusia. Agama yang sejatinya berfungi sebagai pegangan hidup di tengah ‘kegelapan’ justru berubah menjadi sumber malapetaka itu sendiri. Dengan dalih penerapan syariat—lebih tepatnya subjektivitas—orang kemudian menghalalkan cara-cara destruktif menerobos dan melecehkan nilai-nilai kemanusian yang sebenarnya dijunjung tinggi oleh agama itu sendiri. Saya pikir ini yang menjadi tugas kita dan pemerintah, agar usaha kita dalam meredam terorisme tidak hanya bersifat represif dan mengabaikan akar permasalahan. Karena kita tahu bersama—meminjam istilah Dhandy Dwi Laksono—bahwa terorisme tidak bermula dari bagaimana orang membuat bom, tetapi bermula dari bagaimana orang membenci.

Tomi Nurrohman 

0 Response to "Ayat-Ayat Terorisme?"

Post a Comment