Quo Vadis Langkah Afirmasi

Sesungguhnya jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya di bidang pemerintah dan hukum telah ada sejak diundangkannya undang-undang Dasar 1945, tanggal 17 Agustus 1945, dalam pasal 27 ayat 1, yang lengkapnya berbunyi: ‘’Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’’.

Ketika Parlemen Indonesia yang pertama dibentuk, perwakilan perempuan di lembaga itu bukan karena pilihan rakyat, tetapi dari pemilihan pemuka-pemuka gerakan perjuangan, khususnya bagi mereka yang dianggap berjasa dalam pergerakan perjuangan mencapai kemerdekaan indonesia.

Demikian seterusnya, sampai pada zaman orde baru, ketika perempuan hanya diberikan status sebagai pendamping suami, organisasi perempuan tersebar waktu itu, yaitu PKK dan Dharman wanita tidak memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan politis, tetapi lebih menjadi alat pelaksanaan program pemerintah yang selalu cenderung ‘’top down’’.

Posisi, peran dan aktivitas perempuan Indonesia di dalam dunia publik semakin meningkat dalam ukurannya sendiri dari waktu ke waktu di dalam sejarah Indonesia merdeka. Namun jumlah tersebut tidak terwakili dan tercerminkan secara proporsional dan signifikan dan lembaga – lembaga atau disektor – sektor strategis pengambilan keputusan / kebijakan dan pembuatan hukum formal. Keterwakilan perempuan yang memadai setidaknya dapat memberikan, melengkapi dan menyeimbangkkan visi, misi dan operasionalisasi Indonesia selanjutnya, yang objektif, namun berempati dan berkeadilan gender (tidak mendeskriminalisasikan salah satu jenis kelamin).

Perjuangan para aktivis perempuan dalam mempersuasi negara untuk mengimplementasikan himbauan CEDAW PBB kepada negara–negara yang menandatangani konvensi tersebut, termsuk negara Indonesia baru mendapat perhatian yang serius dari parlemen RI di era reformasi ini. Salah satu himbauan CEDAW PBB untuk mengeliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan adalah dengan melakukan tindakan afffirmatif. Tindakan affirmatif (affirmatif actions) adalah tindakan khusus dan kompensasi dari negara atas ketidak adilan gender terhadap perempuan selama ini.

Dalam pasal 4 CEDAW PBB, berbunyi bahwa “tindakan affirmatif adalah langkah – langkah khusus sementara yang dilakukan untuk mencapai persamaan kesempatan dan perlakuan antara laki – laki dan perempuan”. Pengertian awalnya adalah “hukum dan kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu pemberian kompensasi dalam keistimewaan dalam kasus – kasus tertentu guna mencapai representasi yang proporsional dalam beragam institusi dan pekerjaan. Aksi afirmasi ini adalah juga diskriminasi positif. Salah satu tindakan affirmatif adalah dengan penerapan sistem kuota sedikitnya 30% dalam institusi-institusi pembuatan kebijakan negara.

Lewat sistem kuota sedikitnya 30% perwakilan perempuan Indonesia dalam pengambilan keputusan diharapkan akan membawa perubahan pada kualitas legislasi berspektif perempuan dan gender yang adil, perubahan cara pandang dalam melihat dan menyelesaikan berbagai permasalahan politik dengan mengutamakan perdamaian dan cara – cara anti kekerasan, perubahan kebijakan dan peraturan undang – undang yang ikut memasukan kebutuhan perempuan sebagai bagian dari agenda nasional, dan membuat perempuan berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan yang selama ini tidak mendapat perhatian di Indonesia, yang sensitif gender.

Peraturan Undang – undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) telah mengakomodasi tindakan afirmatif bagi perempuan. Di antaranya ketentuan yang menyatakan dalam daftar calon legislatif minimal harus ada 30% perempuan. Namun, apakah penerapan kebijakan 30% kuota perempuan yang kini diterapkan di Indonesia melalui peraturan UU Pemilu sudah sesuai dengan tindakan affirmatif (affirmative actions) ? jawabannya tidak.

Partisipasi Politik

Dalam buku No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries, Huntington dan Nelson membuat batasan partisipasi politik sebagai “kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi – pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah”.

Michael Rush dan Philip Althoff mengajukan hiererarki partisipasi politik sebagai suatu tipologi politik. Hiererarki tertinggi dalam partisipasi politik adalah menduduki jabatan politik atau administratif. Sedangkan hierarki yang terendah dari suatu partisipasi politik adalah orang yang apatis secara total, yaitu orang yang tidak melakukan aktivitas politik apapun secara total.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pemenuhan 30% dalam daftar calon hanya dianggap sebagai syarat bagi partai agar tidak dikenakan sanksi oleh KPU. Nyatanya banyak calon perempuan yang instan asal pakai yang sejatinya tidak layak untuk dicalonkan dan memang terkesan pemaksaan. Partai masih belum menggarap secara serius proses kaderisasi pada perempuan.

Sehingga kebijakan persyaratan kuota 30% bukanlah solusi yang tepat dan memang nyatanya tidak sesuai dengan usaha tindakan affirmatif. Jika memang pemerintah serius dalam usaha memberi kesempatan bagi kaum perempuan, lebih banyak menyerap aspirasi kaum perempuan, seharusnya kebijakan yang lebih tepat untuk diambil adalah “kuota 30% perempuan pada kursi di legislatif”.

Hal ini merupakan solusi yang lebih tepat daripada hanya sebatas kebijakan dalam persyaratan pencalonan. Pastinya partai akan lebih serius lagi dalam proses kaderisasi kaum perempuan. Dan yang tak kalah pentingnya diharapkan melalui kuota 30% partisipasi perempuan di parlemen, aspirasi perempuan akan mampu terakomodasi.

 

Penulis : Fitra Aditya (Mahasiswa UIN Jakarta)

0 Response to "Quo Vadis Langkah Afirmasi"

Post a Comment