Simposium Nasional 65, Akankah Keadilan Terwujud?
Monday, April 18, 2016
Add Comment
Right Take Shape and are constituted by and through struggle
(Alan Hunt ,1990:325)
Selama dua hari 18-19 April, pemerintah bekerjasama dengan KOMNASHAM menggelar Simposium Nasional Tragedi 65 di Hotel Aryaduta Jakarta. Sejumlah menteri hadir diantaranya Menkopolhkam, Mendagri, Menkumham, sejumlah pejabat lainnya, akademisi , tokoh masyarakat dan juga korban.
Simposium yang dilakukan dengan pendekatan kesejarahan harapannya akan dapat menjadi babak baru bagi proses rekonsiliasi. Menurut pemberitaan, acara ini juga melibatkan berbagai institusi seperti FISIPOL UGM, Universitas Udayana, Universitan Islam Negeri Sunan Kalijaga, Komnas HAM, Wantimpres, Kemenko Polhukam, Dewan Pers, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Univesitas Islam Indonesia, dan Institute For Peace and Democracy,
Menurut Ketua Panitia Pengarah Simposium, Agus Widjojo hasil simpoisum ini harapannya dapat melahirkan pengungkapan kebenaran. ”Ini bukanlah kebenaran yang nyata seperti yang harus dibuktikan dalam pengadilan, tapi kebenaran seperti dialami orang per orang untuk dibagi kepada pihak-pihak lain yang terlibat pada saat itu, dan memunculkan kesimpulan-kesimpulan," ungkapnya sebagaimana dilansir bbc.com
Setelah lebih dari 50 tahun, ini mungkin pertama kalinya secara resmi pemerintah duduk bersama dengan para korban tragedi kemanusiaan 65. Selama itu pula berbagai perampasan hak dasar warga negara yang diindikasikan sebagai PKI dialami dalam bentuk penahanan tanpa pengadilan, teror, diskriminasi dan stigmatisasi dalam masyarakat. Bahkan, beberapa hari sebelum pelaksanaan simposium ini, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila dan Kepolisian membubarkan kegiatan persiapan simposium nasional yang digelar Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP) di Bogor, Kamis (14/4).
Perjuangan para korban tragedi 65 untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan keadilan tak pernah berhenti. Mereka seakan hendak melawan apa yang dikatakan oleh Bertrand Russell sebagai kejahatan atas kebungkaman (crime of silence). Berbagai upaya terus dilakukan untuk membuka tabir gelap tragedi 65. Joshua Openheimer misalnya lewat film The Act of Killing dan Look of Silence hendak menyampaikan pesan bahwasanya ada perbedaan nyata antara lupa, tidak tahu, dan tidak peduli dan kita harus terus-menerus melawan ketiganya.
Beberapa waktu sebelumnya sebuah pengadilan rakyat atau International People Tribunal (IPT) digelar di Denhaag, Belanda pada 10—13 November . Majelis Hakim IPT yang terdiri dari Geoffrey Nice, Helen Jarvis, Mireille Fanon Mendes France, John Gittings, Shadi Sadr, Cees Flinterman, dan Zak Yacoob menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965.
Penuntasan kasus pelanggaran berat HAM sendiri adalah salah satu janji kampanye Jokowi dalam Nawacita, sekaligus termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014—2019. Bagaimanapun, sudah lima kali pergantian presiden sejak reformasi, tapi ada satu hal yang belum juga dapat dipenuhi pemerintah yakni pengungkapan kebenaran kasus pelanggaran HAM berat masa lalu senantiasa berhadapan dengan tembok tebal.
Meski demikian pemerintah tampaknya akan memilih pendekatan nonyudisial yaitu rekonsiliasi. Persoalanya adalah apakah hal tersebut juga akan mengungkapkan kebenaran dan keadilan?. Sejumlah pegiat HAM meragukan simposium ini akan melahirkan pengungkapan kebenaran. Terlebih setelah Undang-Undang nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut penulis sudah saatnya pemerintah mengakui tragedi yang terjadi, meminta maaf atas kerusakan yang ditimbulkan, dan bila memungkinkan menginvestigasi pelaku yang masih hidup. Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan peluang untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui rekonsiliasi. Persoalanya adalah sulit untuk melakukan rekonsiliasi tanpa melakukan pengungkapan kebenaran
Bagaimanapun negeri-negeri yang bergulat dari masa transisi menuju demokrasi, kejahatan kemanusian di masa lalu acap menjadi beban di masa kini. Di negeri-negeri lain keadilan yang sempat terabaikan di masa lalu perlahan mulai kembali ditegakkan. Simposium nasional ini hendaknya dilihat dengan cara pandang yang jernih guna manghadirkan kebenaran dan rekonsiliasi nasional. Akhirnya, Nelson Mandela pernah mengatakan, "Reconciliation means working together to correct the legacy of past injustice."
Penulis : Oki Hajiansyah Wahab
0 Response to "Simposium Nasional 65, Akankah Keadilan Terwujud?"
Post a Comment