Belajar Wakaf dari Gontor dan UII

Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim di dunia dengan segala keanekaragaman dan kearifan lokal serta lembaga pendidikan agama, telah banyak dijadikan referensi sebagai tempat belajar ilmu agama, baik mereka yang datang dari gugusan pulau di nusantara maupun dari belahan dunia berbondong-bondong belajar Islam. Dari lembaga penyedia kelas-kelas pengetahuan Islam itu, didapati memiliki ciri khas masing-masing, dari  sistem pendidikan hingga kemandirian balai pendidikan. Kemandirian yang dimaksud, hematnya adalah bahwa lembaga-lembaga pendidikan Islam mampu mengepakan sayap dalam derab pembangunan juga membiayai kebutuhan operasional, dimana sumber finansial pembangunan berasal dan dikelola secara mandiri.

Tersebutlah wakaf, sebagai usaha lembaga pendidikan untuk dapat survive dan bahkan mampu memberikan contoh pengembangan tanpa meminta bantuan berlebih dari pemerintah. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan wakaf, Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara Islam lain, bahkan dengan Singapura. Padahal, potensi dana wakaf di negeri ini termasuk yang terbesar.

Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dan Badan Wakaf Pondok Modern Gontor adalah beberapa contoh lembaga wakaf yang pengelola wakaf untuk kepentingan pendidikan. Dua lembaga wakaf ini telah lama berdiri dan menunjukan keberhasilan dalam melaksanakan dan mengelola dana wakaf. Pada dasarnya, kedua lembaga terinspirasi oleh kesuksesan Lembaga wakaf di Universitas Al Azhar yang tak memungut biaya pendidikan, bahkan setiap tahunnya memberikan ribuan beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari mesir maupun dari luar mesir. Tak hanya memberikan beasiswa, Jamiah Al Azhar juga mampu mencetak ribuan buku-buku dan kitab-kitab yang secara gratis. Geliat keberhasilan Jamiah Al Azhar dalam mengelola wakaf produktif diikuti oleh kedua Lembaga wakaf ini.

Wakaf Produktif

Sejak beratus-ratus tahun silam, masyarakat muslim di Indonesia telah terpatri erat bahwa  wakaf hanya sebatas dalam bentuk tanah, bangunan dan benda bergerak yang bersifat lama. Wakaf uang masih didengar baru dan jarang mendapat ruang sosialisasi. Padahal, dengan wakaf uang yang dikelola secara profesional akan mereduksi permasalahan ekonomi, pendidikan dan sosial yang semakin pelik ini. Misalnya dengan mendirikan badan usaha dari harta wakaf dan pada gilirannya juga akan mensejahterakan masyarakat, memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dan tak mampu, serta mendirikan lembaga sosial yang bernyawakan program-program yang berkelanjutan (suistanable programs).

Badan Wakaf Pondok Modern Gontor adalah manifestasi pendiri Gontor yang mengajarkan kaderisasi dan kemandirian. Bercermin pada banyaknya Pesantren dengan tokoh Kyai kondang, kemudian runtuh takkala sang tokoh wafat dan pembangunan yang mundur karena jumlah santri semakin menurun. Pendiri gontor menginisiasi dan memberikan contoh riil dalam berwakaf. Seluruh harta benda pendiri Gontor baik dalam bentuk tanah dan bangunan diwakafkan seluruhnya untuk kemajuan pondok. Sistem pengelolaan wakaf di Gontor Sistem pengelolaan keuangan wakaf Gontor bersifat statistik, keuangan yang terpusat pada Pimpinan Pondok. Wakaf uang yang masuk dari berbagai sumber yang diklaim sebagai wakaf diterima oleh bendahara Pondok. Uang yang sudah terkumpul kemudian disalurkan keunit-unit usaha untuk dikembangkan. Selanjutnya,  hasil wakaf diperuntukan untuk membiayai operasional pondok, operasional lembaga, perawatan gedung dan prasarana, serta pengembangan unit-unit usaha baru. Sampai saat ini, kurang lebih 29 unit usaha dari pemanfaatan wakaf produktif yang dikelola oleh Badan Wakaf Gontor, seperti : Toko Olahraga, Pabrik Air Kemasan, Jasa Angkutan, Wisma Darussalam, dll.

Hampir sama dengan Badan Wakaf Gontor, Badan wakaf UII mengelola harta kekayaan yang berasal dari : Sumbangan Pembinaan Pendidikan mahasiswa, wakaf, shodaqoh, infaq dan zakat dikelola dan diatur secara profesional. Kemudian, ditetapkan kebijakan dari pengurus Yayasan Badan Wakaf UII. Sampai sekarang Badan Wakaf UII mengelola aset wakaf dengan mendirikan usaha bisnis, diantaranya : PT. Radio Prima Unisi, PT. Unisia Medika Farma (RS JIH) PT. Unisia Polifarma (Apotek & Poliklinik), PT. Puri Kencana Rizki Mulia (SPBU & Mini Market). Dari usaha-usaha itu, UII mampu memberikan beasiswa penuh kepada mahasiswa, biaya operasional dan pembangunan.

Wakaf Uang : Sebuah Jalan

Sepertinya kedua Badan Wakaf yang telah mengelola wakaf produktif berupa wakaf uang diatas menjadi refleksi bahwa wakaf uang menjadi sebuah jalan pereduksi permasalahan sosial. Dengan wakaf uang yang dikelola dengan profesional, pada gilirannya akan menjauhkan diri dari ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Lembaga pendidikan hari ini kesusahan untuk mengembangkan dan melaksanakan program-program sebab dana yang dikucurkan pemerintah terbatas dan periodikal, wal hasil program yang dibiayai dengan uang pribadi dulu kemudian menuggu pencairan dana tak berjalan maksimal dan terkesan asal-asalan.

Sudah saatnya Lembaga Pendidikan Tinggi juga harus mempunyai gagasan cerdas wakaf uang, yang dikembangkan melalui unit-unit usaha yang mendayagunakan masyarakat sebagai patnernya. Misalnya membuka usaha percetakan dimana nama kampus menjadi brand dan dosen tak perlu susah dan jauh mempublikasi karya tulisnya, pengembangan produk makanan , fasilitas kesehatan dll.  Dengan hasil yang diperoleh pasti memberikan dampak positif yang dsignifikan, dana hasil wakaf produktif diperuntukan untuk : 1) Beasiswa : dikemudian hari tak ada antrian membludak hanya untuk mendapatkan beasiswa miskin dari pemerintah. 2) Penambahan Sarana dan Prasarana : Koleksi pustaka semakin banyak, dan kampus tak lagi angker di malam hari, berduyun-duyun kelompok diskusi menerangi sendi kampus. 3) Penelitian dan Pengabdian : Program penelitian dan pengabdian tak lagi dilaksanakan satu kali dalam setahun karna periodikal pengucuran dana, hasil wakaf produktif dapat dimanfaatkan sebagai sumber dana penelitian dan penelitian.

Wakaf uang mengajarkan sebuah nilai edukasi, mengajak insan beramal demi kemaslahatan umat, menyediakan lahan penghidupan, memberi kesempatan kepada yang lain untuk menikmati hasil wakaf produktif.

Nyanuar Algiovan (Penggiat Jurai Siwo Corner)

 

 

 

 

 

 

0 Response to "Belajar Wakaf dari Gontor dan UII"

Post a Comment