Kembali (Lagi) Menyoal Ujian Nasional

Ujian Nasional (UN) selalu menjadi langganan perbincangan di dunia pendidikan setiap tahunnya. Paling mutakhir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan moratorium UN, kendati akhirnya ditolak dalam rapat kabinet. Ide ini perlu didukung mengingat UN memang mengalami masalah secara yuridis, sosial pedagogis, dan tak sesuai dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam. Malangnya momentum pengajuan yang tak tepat membuat gagasan kaji ulang UN ini tak diakomodir. Ada beberapa sebab kenapa hal ini terjadi, pertama, ide moratorium UN terkesan mendadak tanpa perencanaan matang. Karena UN 2017 sebentar lagi akan dilaksanakan pada April-Mei 2017, sehingga ide tersebut dianggap tidak realistis. Kedua, adanya sosok Jusuf Kalla (Wakil presiden RI) yang pada pemerintahan sebelumnya juga sangat mendukung penyelenggaraan UN sebagai standar mengukur mutu pendidikan membuat usulan moratorium tertahan.

Akar Masalah Ujian Nasional

Sebenarnya masukan untuk mengkaji ulang kebijakan UN sudah berulang kali disuarakan oleh akademisi maupun pengamat pendidikan, bahwa UN cacat secara hukum, merusak iklim pedagogik, dan tak relevan dengan kondisi tanah air. Pertama, secara hukum keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Mei 2007 dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 dan kembali dikukuhkan oleh keputusan Mahkamah Agung pada 14 September 2009 telah menetapkan bahwa pemerintah telah lalai dalam memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas pendidik, dan memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM kepada warga negara yang menjadi korban UN, khususnya pada hak-hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Konsekuensinya pemerintah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Disebutkan ada delapan standar nasional pendidikan yang masih timpang antar provinsi yaitu: standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Selama belum memenuhi standar tersebut pergelaran UN menjadi sangat diskriminatif karena pemerintah memberikan soal ujian yang seragam sementara standar pendidikan setiap daerah beragam.

Selanjutnya adanya UN mengabaikan peran pendidik sebagai evaluator pendidikan. UU Sisdiknas No. 20/2003 BAB XVI perihal evaluasi pendidikan pasal 58 menyebutkan “evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan”. Pasal ini merangkan evaluasi pembelajaran hendaknya dilakukan pendidik, tetapi adanya UN membuat peran pendidikan untuk melakukan evaluasi menjadi hilang karena diserahkan pemerintah pusat. Meskipun konsep UN dalam tiga tahun terakhir sudah lebih baik dengan memposisikan UN bukan sebagai faktor tunggal penentu kelulusan, namun sudah dikombinasikan dengan nilai akumulasi semester awal hingga akhir, dengan komposisi soal 60 persen dari pusat dan 40 persen dari daerah. Daripada saat berbentuk Ujian Akhir Nasional (UAN) yang mulai digelar pada 2002, di mana UAN menjadi satu-satunya penentu kelulusan peserta didik, atau secara tidak langsung dapat dikatakan proses belajar peserta didik selama tiga tahun hanya ditentukan hasilnya dalam tiga hari.

Kedua, UN merusak iklim pembelajaran karena merubah fungsi sekolah yang sejatinya menjadi tempat persemaian pembentukan karakter, beralih menjadi lembaga bimbingan belajar yang membuat para guru membantu pelajar mengerjakan kisi-kisi untuk memecahkan soal UN. Imbas lainnya pada mental pendidik dan peserta didik. Cara mengajar guru menjadi pragmatis. Mengukur keberhasilan dari segi hasil, bukan serangkaian proses. Satuan pendidikan pun akhirnya hanya akan memfokuskan proses belajar mengajar pada mata pelajaran yang diujikan di UN, karena hasil UN menyangkut prestise sekolah. Peserta didik pun demikian, pola belajar mereka menjadi monoton satu arah pada mata pelajaran yang diujikan di UN dan mengabaikan mata pelajaran lainnya yang tak diujikan.

Ketiga, realitas Indonesia yang luas dan kondisi satuan pendidikan beragam membuat UN belum bisa dikatakan adil jika diselenggarakan saat ini. Kompas, 9/12/2016 melansir sekolah yang baru memenuhi delapan standar nasional pendidikan masih di bawah 50 persen dari total satuan pendidikan yang ada. Sehingga pendapat bahwa pelaksanaan UN haruslah berbasis daerah atau sekolah begitu lantang dibicarakan akhir-akhir. Meskipun terbentang pula praktik kecurangan yang harus diantisipasi, dan konsekuensinya kapasitas personalia tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di daerah perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan UN di daerah.

Eksprerimen Evaluasi Pendidikan

Prof. Dr. Hamid Hasan (Kompas, 6/12/2016), membedakan pengertian ujian dan evaluasi. Ujian bertujuan menentukan lulus dan tidak lulus, sedangkan evaluasi selalu berupaya melakukan perbaikan. Ujian Nasional yang dilakukan selama ini masih diskriminatif karena belum semua sekolah memenuhi standar nasional pendidikan. Adapun evaluasi pendidikan diamanatkan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 mengungkapkan “evaluasi hasil belajar mengajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara kesinambungan.” Pada ayat ini jelas disebutkan makna evaluasi pendidikan adalah untuk memantau proses, kemajuan, dan melakukan perbaikan hasil belajar secara kontinu. Oleh sebab itu menurut guru besar emeritus Universitas Pendidikan Indonesia ini, seyogianya evaluasi pendidikan nasional tidak diberikan pada tahun terakhir karena satuan pendidikan akan kehilangan kesempatan waktu untuk memperbaiki peserta didik yang bermasalah. Evaluasi pendidikan nasional hendaknya diberikan satu tahun atau paling lambat satu semester sebelum peserta didik menyelesaikan studinya di sekolah. Sehingga dengan waktu yang tersedia ini satuan pendidikan dapat memperbaiki hasil peserta didik yang bermasalah dan mematangkan materi serta kompetensi peserta didik yang bernilai baik.

Sepajang sejarah Indonesia pernah menerapkan evaluasi proses belajar mengajar berbagai bentuk. Ujian negara (1965-1971) berlaku untuk semua mata pelajaran dan diterapkan di seluruh Indonesia. Atas dasar romantisme masa lalu inilah pemerintah sampai saat ini memberlakukan UN untuk semua wilayah Indonesia. Selanjutnya ada Ujian Sekolah (1972-1979), wujudnya pemerintah hanya menentukan pedoman umum saja sedangkan soal dan hasil ujian ditentukan oleh sekolah. Satu tahun kemudian kembali mengalami perubahan menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir atau Ebtanas (1980-2002), pada fase ini penentuan kelulusan ditentukan dari hasil kombinasi nilai semester pertama dan kedua ditambah nilai Ebtanas murni. Mulai 2003 berganti lagi menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN), perbedaan mendasarnya adalah penentuan kelulusan peserta didik pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran yang diujikan secara individual. Berikutnya pada 2005 mulai disebut Ujian Nasional (UN) hingga satu dekade ini. Konsepnya pun mulai mengalami penyempurnaan berbeda dengan UAN dan hampir mirip dengan Ebtanas untuk menentukan kelulusan. Sehingga UN saat ini bagi peserta didik tidak begitu menakutkan seperti saat penulis mengikuti UAN pada 2003.

Meluruskan Pandangan Seputar UN

Argumentasi pengampu kebijakan bahwa UN saat ini masih penting karena UN dianggap mampu menjadi standar pemetaan mutu pendidikan Indonesia. Jusuf Kalla menyatakan jika tidak ada standar, bagaimana kita mengetahui capaian pendidikan sampai tahap mana. Logika ini tidak salah, masalahnya adalah sekolah yang akan mengikuti UN kualitasnya masih timpang. Bagaimana mungkin kita menghelat lomba lari sementara pesertanya ada yang sehat dan ada pula yang sakit kaki. Tentu panitia akan dianggap tidak adil. Oleh sebab itu, sebagaimana amanat Mahkamah Agung pada 2009, seyogianya pemerintah memenuhi delapan standar pendidikan nasional lebih dulu sebelum menyelenggarakan UN.

Ada anggapan adanya UN membuat anak-anak tidak jujur, seperti insiden contek massal sebuah sekolah di Surabaya beberapa tahun silam. Benarkah UN menjadi penyebab tunggalnya? bukankah tanpa UN, kegiatan mencontek sering kali ditemui. So, UN hanyalah salah satu sebab saja. Justru akar masalah kecurangan massal adalah gagalnya transformasi pendidikan budi pekerti, akhlak, atau karakter yang tidak meresap dan mewatak dalam diri pendidik dan peserta didik.

Adapula opini bahwa jika tidak ada UN, maka anak-anak akan malas belajar. Cara pandang seperti ini tidaklah tepat. Orientasi yang benar adalah ada atau tiadanya UN seharusnya pelajar selalu belajar, karena itu adalah tugas peserta didik demi masa depan dan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Justru adanya UN ini berperan untuk mengetahui sejauh mana proses belajar peserta didik yang dilakukan selama ini (tetapi bukan berarti UN menjadi penentu kelulusan tunggal).

Beberapa kalangan menyampaikan jika tidak ada UN, pendidikan nasional akan kacau dan nirarah. Percayalah, tanpa UN pendidikan nasional tetap mempunyai orientasi, justru dengan adanya UN proses belajar mengajar mengalami disorientasi. UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas menerangkan tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan insan manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan UN adalah masalah artifisial yang mengapung setiap tahunnya, bukan merupakan problem substansial. Masalah inti pendidikan kita saat ini adalah memperbaiki kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional. Merekalah yang akan mengejawantahkan tujuan pendidikan nasional. Mau kurikulum berubah, anggaran pendidikan melimpah ruah, fasilitas pembelajaran mewah, tetapi kalau pendidiknya tidak berkualitas akan sulit untuk mencetak tunas bangsa yang mumpuni. Oleh sebab itu, ada petuah cara negara memperlakukan guru, adalah cara negara tersebut memperlakukan masa depan. Moratorium UN mungkin belum bisa tahun 2017, tapi pemerintah bisa mempersiapkan konsep dan model pengganti UN jika moratorium UN kembali diajukan beberapa tahun mendatang. Moratorium UN adalah momentum membenahi UN. Imbasnya anggaran 600 milyar untuk UN yang selama ini diselenggarakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bisa dialihkan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sebab, padanyalah generasi bangsa ini bergantung.

Vivit Nur Arista Putra (Aktivis Pusaka Pendidikan Yogyakarta)

0 Response to "Kembali (Lagi) Menyoal Ujian Nasional"

Post a Comment